Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah Noor kembali menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut, Jumat (6/9/2019). Kali ini orang nomor satu di Kota Pematang Siantar tersebut diperiksa oleh Subdit II/Harda-Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) selama dua jam sebagai saksi terkait proyek revitalisasi Pasar Horas yang berbuntut terjadinya dugaan penipuan.
"Iya, Wali Kota Siantar Hefrianysah Noor sudah diambil keterangannya, sebagai saksi dugaan penipuan dan penggelapan, terkait laporan Rusdi Taslim," ungkap Kasbudit II Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Edison Sitepu kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).
Edison menyatakan, kasus yang menyeret nama Wali Kota Siantar sebagai saksi ini diduga dilakukan oleh terlapor Benny Harianto Sihotang, masalah proyek pada tahun 2018.
"Kita memanggil Wali Kota Siantar sebagai saksi untuk mengetahui bagaimana aturan yang telah disepakati kedua pihak. Kasus ini baru kita tangani, atas limpahan dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengatakan, Hefriansyah Noor dan Sekda Budi Utari akan diperiksa Jumat (6/9/2019) untuk melengkapi laporan seorang investor bernama Rusdi Taslim. Ia menerangkan, Rusdi Tazlim melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan mantan Dirut PD Pasar Horas Jaya Pematang Siantar, Benny Sihotang.
"Iya, jadwal pemeriksaannya besok," ujarnya, Kamis (5/9/2019).
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek revitalisasi Pasar Horas Pematang Siantar diproyeksikan tahun 2018 dengan pagu sebesar Rp 24 miliar. Kemudian, oleh pihak PD Pasar Horas yang kala itu Dirutnya Benny Harianto Sihotang, memenangkan sebuah perusahaan milik Fernando Nainggolan alias Moses bersama Rusdi Taslim.
Seiring berjalannya waktu, Benny Sihotang meminta uang kepada rekanan (Rusdi Taslim). Oleh Rusdi Taslim lalu menyuruh anggotanya bernama Didit Cemerlang yang kemudian uang diberikan kepada Fernando Nainggolan Moses.
Selanjutnya Fernando Nainggolan mengirimkannya lewat rekening kepada Benny Harianto Sihotang. Akan tetapi, proyek pembangunan Pasar Horasa tidak ada alias fiktif.
Akibat kejadian itu, Rusdi Taslim mengaku mengalami kerugian Rp 1,7 miliar dan melaporkan kasus itu ke Polda Sumut ditangani Subdit IV/Renakta. Tapi karena dinilai penangananya terkesan lambat, sehingga diserahkan ke Subdit II/Harda-Bangtah.