Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Seperti sudah diduga, rapat paripurna DPRD Sumatera Utara, Senin (9/9/2019), berlangsung kacau. Penyebabnya adalah pembahasan P-APBD 2019 yang berusaha dibuka kembali. Oleh Ketua DPRD, Wagirin Arman, paripurna sempat dibuka. Karena jumlah yang hadir tidak mencapai korum, sesuai dengan tata tertib ditunda. Penundaan serupa terpaksa diulangi karena jumlah anggota yang seharusnya hadir minimal 67 orang tidak juga terpenuhi. Terutama yang tidak hadir dari Fraksi PDI Perjuangan yang secara tegas menolak pembahasan kembali P-APBD 2019.
Pada pembukaan ketiga, anggota dewan yang mendukung pembahasan kembali P-APBD 2019 berupaya memaksa agar Wagirin mensahkan pelaksanaan paripurna. Kendati anggota yang hadir baru mencapai 61 orang. Dengan menyatakan anggota yang tidak hadir layak dijatuhi sanksi.
Anggota Fraksi Partai Golkar, Hanafiah Harahap, menyatakan, sesuai data Badan Kehormatan Dewan (BKD) terdapat 31 anggota DPRD yang selama enam kali berturut-turut tidak pernah menghadiri rapat paripurna. Bahkan dua di antaranya lebih dari jumlah itu. Dengan demikian mereka patut dijatuhi sanksi berat.
Oleh anggota Fraksi Golkar lainnya, Indra Alamsyah, Wagirin yang didampingi wakil ketua, Sri Kumala dan HT Milwan, sempat diancam. Dia dan anggota dewan lainnya siap mengambil alih rapat jika tidak kunjung dibuka secara sah. Mengingat paripurna kali ini yang terakhir baginya karena tidak terpilih lagi menjadi anggota legislatif.
Namun demikian, anggota Fraksi Nasdem, Jubel Tambunan, menyatakan keberatannya. Dia mempertanyakan data 31 anggota DPRD yang tidak hadir rapat paripurna sebanyak enam kali berturut-turut yang baru dimunculkan hari ini.
"Kenapa data itu baru dimunculkan sekarang, seolah-olah hendak digunakan hanya untuk rapat paripurna ini saja agar bisa disahkan," ungkapnya.
Hanafiah yang berusaha diminta tentang data rinci 31 anggota DPRD dimaksud menolak memberikan. Dia mengalihkan agar diminta ke pimpinan dewan. Sebaliknya, Wagirin yang dimintai data serupa mengaku belum membacanya dan juga belum bisa memberikan.
"Itu harus diserahkan BKD secara resmi baru kemudian diumumkan. Tidak bisa begitu saja disampaikan walau saya pimpinan dewan," ujar Wagirin.
Wakil Ketua FPDIP, Sutrisno Pangaribuan, yang mengetahui adanya pengungkapan 31 anggota DPRD Sumut yang kerap mangkir dalam rapat paripurna, menyatakan keberatannya. Tidak seharusnya itu dilakukan jika menginginkan anggota lainnya ikut hadir di paripurna.
"Kalau mereka mau anggota dewan yang menolak pembahasan P-APBD masuk mengikuti paripurna, lakukan pendekatan. Bukan dengan cara membuka data anggota yang berkaki-kali tidak hadir. Yang mengungkapkan itu penjilat," tegas Sutrisno yang dijumpai di ruang Komisi D.
Saat berita ini dituliskan (15.00 WIB), paripurna yang dinyatakan akan dilanjutkan belum juga dibuka. Oleh fraksinya, Sutrisno diutus mengikuti. Guna menegaskan penolakan mereka terhadap pembahasan kembali P-APBD 2019.