Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Penuntut Umum Kejati Sumut melimpahkan tiga berkas tersangka kasus korupsi pengerjaan ruang terbuka hijau (RTH) Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu di Mandailing Natal (Madina) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam waktu dekat, ketiga tersangka akan segera diadili.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan pelimpahan berkas ketiga tersangka dilakukan pada pekan lalu.
"Iya benar. Tim dari Penuntut Umum Kejati Sumut telah melimpahkan berkas ketiga tersangka kasus Taman Tapian Siri-siri dan Taman Raja Batu ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan pekan lalu," sebut Sumanggar, Senin (9/9/2019) sore.
Adapun ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni, Rahmadsyah Lubis, Plt. Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Madina, beserta Edi Junaidi dan Khairullah Akhyar, keduanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Madina. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Tanjunggusta sejak Juli 2019 silam.
Sumanggar mengatakan saat ini, pihaknya tengah menunggu proses penentuan jadwal persidangan ketiga tersangka. Sedangkan ditanya soal perkembangan penyidikan dalam kasus ini, Sumanggar mengaku nantinya itu tergantung pada proses di pengadilan.
"Untuk kelanjutan kasus ini, kita lihat perkembangan dari persidangan," tukasnya.
Sementara berdasarkan informasi yang dikutip dari website Pengadilan Negeri (PN) Medan, ketiga tersangka akan mulai diadili pada Senin (16/9/2019) mendatang.
Diberitakan sebelumnya, dalam proyek pengerjaan RTH Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu di Mandailing Natal (Madina) diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Nilai itu sesuai hasil audit akuntan publik.
Pengerjaan proyek itu diduga tanpa perencanaan. Lokasi pembangunannya di lahan sempadan atau bantaran sungai tanpa ada izin pihak terkait. Selain itu proyek ini dikerjakan tanpa melalui mekanisme tender
Pengerjaan proyek ini melibatkan sejumlah instansi, seperti Dinas Perkim, Dinas Pemuda dan Olahraga, dan DInas Pekerjaan Umum. Namun penyidik masih fokus untuk Dinas Perkim Madina.