Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Ada 18 kategori pekerjaan yang boleh menggunakan tenaga kerja asing (TKA). Itu berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing.
Namun Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Aris Wahyudi menjelaskan, tenaga kerja Indonesia tetap diutamakan.
Jika memang ada tenaga kerja lokal yang bisa mengisi jabatan yang mau diisi oleh tenaga asing, maka Kemnaker akan meminta ke pihak yang mengajukan izin penggunaan TKA memprioritaskan pekerja Indonesia.
"Faktanya tenaga kerja lokal dari sisi stoknya ada gitu lho," kata dia saat diwawancara, Selasa (10/9/2019).
Menurutnya penggunaan tenaga kerja Indonesia akan lebih efisien ketimbang menggunakan tenaga kerja asing. Jadi itu hal yang perlu dipertimbangkan oleh pengusaha.
"Ternyata sebenernya ada jabatan-jabatan yang orang Indonesia sudah bisa. Nah itu kan harus kita sampaikan ke pengusaha bahwa itu pasti akan lebih efisien kalau menggunakan tenaga kerja lokal," jelasnya.
Atas pertimbangan itu, nantinya Kemnaker akan melakukan semacam assessment atau penilaian maupun uji kelayakan, yaitu saat pengusaha mengajukan izin penggunaan TKA.
Jabatan yang boleh diisi asing pun hanya level-level tertentu saja. Untuk konstruksi misalnya, yang boleh diisi oleh TKA adalah Manajer hingga Penasihat Sistem IT. Real estate adalah Manajer Umum hingga Spesialis Pemasaran.
Untuk bidang usaha lainnya pun sama, jabatan yang boleh diisi oleh TKA adalah selevel Manajer, Tenaga Ahli, Spesialis, hingga Penasihat.(dtf)