Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Diduga informasi bocor, Tim Operasional Satreskrim Polres Langkat hanya berhasil meringkus 2 orang tersangka judi jackpot saat melakukan penyisiran di beberapa titik lokasi perjudian di Kecamatan Besitang, Langkat, Senin (9/9/2019), sesuai yang dilaporkan masyarakat Besitang beberapa hari lalu. Setelah menyisir disemua lokasi judi, hanya ada 1 kedai/warung di Dusun Bukit Harapan, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang kedapatan tempat bermain judi jackpot, 2 orang pelakunya ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB, Senin (9/9/2019).
Keduanya SBP (52) warga Dusun Bukit Harapan, Desa Bukit Selamat, Besitang selaku pemilik warung, dan pemain judi jakcpot berinisial CI (41), warga yang sama. Disita barang bukti mesin jackpot, dan uang.
Kepala Satreskrim Polres Langkat, Akp Teuku Fathir Mustafa, Selasa (10/9/2019) mengatakan, penyisiran judi dipimpin Kanit Pidum Iptu Bram Candra.
"Senin 9 September 2019, Kanit Pidum beserta tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa warung milik Tersangka yg beralamat di Dusun Bukit Harapan Desa Bukit Selamat, Besitang ada permainan judi jackpot yang disediakan oleh pemilik warung berinisial SBP (tersangka). Setelah di cek, Tim Opsnal menemukan seseorang sedang bermain judi jackpot, selanjutnya menangkap pemain jackpot dan mengamankan pemilik warung sebagai penyedia tempat bermain judi jakcpot," katanya.
Dikatakannya lagi, kedua tersangka bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi permainan judi jackpot, yakni 2 unit mesin jackpot merk Diamond,157 koin permainan judi jackpot dan uang tunai Rp 80.000, dibawa ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya.