Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan 3 tersangka baru kasus korupsi pengerjaan ruang terbuka hijau (RTH) Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu di Mandailing Natal (Madina) ke Rutan Tanjunggusta Medan, Selasa (10/9/2019) sore. Ketiganya ditahan usai menjalani sejumlah pemeriksaan selama 6 jam di Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan mulai Selasa pagi.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, sejak Selasa pagi baru saja menjawab pertanyaan wartawan. Menurutnya, ketiganya terlibat tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Tapian Siri Siri Syariah dan Taman Raja Batu Tahun Anggaran 2016-2017 di Kabupaten Madina hingga merugikan negara dengan total sebesar Rp. 2.830.270.000.
"Ketiganya, SD (46) sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Madina, NS (45) PNS di Dinas PUPR Madina selaku PPK, dan LS (48) wanita jabatan PNS di Dinas PUPR Madina selaku PPK," terang Sumanggar.
Dijelaskan Sumanggar, pada 2016, Kabupaten Madina memulai pembangunan Tapian Siri Siri. Selanjutnya pada tahun 2017 dilakukan pembangunan Taman Raja Batu tanpa ada kontrak terlebih dahulu.
"Sehingga proses pencairan dana kepada pelaksana pekerjaan dilakukan oleh pejabat pengadaan untuk merekayasa administrasi pengadaan langsung, seolah-olah penyediaan barang jasa melalui metode pengadaan langsung benar dilaksanakan," katanya.
Disebutkannya lagi, pekerjaan pelaksanaan pembangunan proyek tersebut berada di daerah aliran sungai (DAS) dan sempadan sungai Aek Singolot. Bahkan masih berada dalam DAS sungai Batang Gadis yang tidak boleh mendirikan bangunan permanen.
"Bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek tersebut yang melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara daerah Kabupaten Madina antara lain, fisik pembangunan pekerjaan umum sebesar Rp 534.276.000, alat berat Rp. 2.296.000.000
3 sehingga ditotal negara mengalami kerugian sebesar Rp. 2.830.270.000.," bebernya.
Untuk pasal yang dilanggar, Sumanggar menjelaskan, Pasal 2 Ayat 1 Junto pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahin 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Sesuai dengan surat perintah penahanan oleh Kajati Sumut tanggal 10 September 2019, maka kita lakukan penahanan terhadap ketiga tersangka ini selama 20 hari ke depan dan akan dititipkan ke Rutan Tanjunggusta," pungkas Sumanggar.
Sebelumnya, Kejatisu telah menetapkan 3 tersangka yakni, Rahmadsyah Lubis, Plt. Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Madina, beserta Edi Junaidi dan Khairullah Akhyar, keduanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Madina. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Tanjunggusta sejak Juli 2019 lalu.
Diberitakan sebelumnya, dalam proyek pengerjaan RTH Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu di Madina diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Nilai itu sesuai hasil audit akuntan publik.
Pengerjaan proyek itu diduga tanpa perencanaan. Lokasi pembangunannya di lahan sempadan atau bantaran sungai tanpa ada izin pihak terkait. Selain itu proyek ini dikerjakan tanpa melalui mekanisme tender
Pengerjaan proyek ini melibatkan sejumlah instansi, seperti Dinas Perkim, Dinas Pemuda dan Olahraga, dan DInas Pekerjaan Umum. Namun penyidik masih fokus untuk Dinas Perkim Madina.