Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy menjalani sidang perdana terkait kasus jual beli jabatan Kementerian Agama (Kemenag) hari ini. Sidang diagendakan dengan membacakan dakwaan dari jaksa KPK.
"(Hari ini dakwaan) sesuai jadwal, dimulai pukul 10.00 WIB" kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta. Rencananya sidang dimulai pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, pengacara Rommy, Soleh Amin mengatakan pihaknya tidak ada persiapan khusus di agenda pembacaan dakwaan hari ini. Dia mengaku akan dengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa KPK.
Tak hanya itu, Soleh mengaku pihaknya akan menyampaikan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan jaksa. Dia mengatakan rencana pengajuan eksepsi itu akan disampaikan ke majelis hakim dalam sidang hari ini.
"Ya kami ada rencana mengajukan eksepsi, terkait dengan dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK itu," kata Soleh kepada wartawan.
Rommy dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam jabatannya sebagai anggota DPR. Dia diduga menerima suap dari 2 pejabat Kemenag di Jawa Timur (Jatim), yaitu Haris Hasanudin dan M Muafaq Wirahadi.
Pemberian suap dari Haris dan Muafaq itu diduga KPK agar Rommy membantu proses seleksi jabatan untuk keduanya. Baik Haris maupun Muafaq sudah lebih dulu diadili. Keduanya divonis bersalah memberikan suap kepada Rommy.
Haris divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Muafaq divonis lebih ringan, yaitu 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. (dtc)