Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Jaksa KPK menyebut Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirimkan surat rekomendasi kepada Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Rekomendasi itu untuk membatalkan Haris Hasanudin dan Anshori sebagai peserta seleksi Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
Haris Hasanudin saat itu disebut sedang mengikuti proses seleksi Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur. Tapi, Haris Hasanudin pernah dijatuhi sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.
"Salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 tahun terakhir serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan dan atau sanksi disiplin PNS tingkat sedang atau berat," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Muchammad Romahurmuziy (Rommy) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Atas rekomendasi itu, jaksa menyebut Haris memberikan informasi itu pada Rommy yang merupakan eks Ketum PPP sekaligus anggota DPR saat itu. Ketika itu, Lukman juga memerintahkan Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan dan Panitia Seleksi Ahmadi agar Haris masuk dalam tiga besar usulan terbaik.
"Pada tanggal 20 Februari 2019 berdasarkan surat nomor P-003306/SJ/B.II/KP00.1/02/2019 Kementerian Agama menyampaikan kepada KASN mengenai usul peringkat terbaik seleksi jabatan pimpinan tinggi Kementerian Agama Tahun 2018/2019, dalam surat tersebut 3 nama yang direkomendasikan untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, yaitu Haris Hasanudin, M Amin Machfud dan M Husnuridlo," ucap jaksa.
Atas nama-nama itu, jaksa menyebut KASN kembali mengirimkan surat rekomendasi pada Kementerian Agama agar membatalkan Haris dan Anshori sebagai peserta seleksi. Kemudian Lukman mempertanyakan panitia seleksi Ahmadi yang membatalkan kelulusan Haris Hasanudin.
"Selanjutnya Ahmadi menjelaskan bahwa Haris Hasanudin menjalani hukuman selama 3 tahun padahal persyaratannya tidak sedang menjalani hukuman disiplin selama 5 tahun. Meskipun demikian Lukman Hakim Saifuddin tetap menginginkan Haris Hasanudin diangkat sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," ucap jaksa.
Setelah itu, jaksa menyebut Lukman berkonsultasi dengan Janedjri M Gaffar selaku staf ahli Menteri Agama bidang hukum agar tetap mengangkat Haris Hasanudin tersebut. Dalam pembahasan itu, Lukman akan tetap mengangkat Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
"Menindaklanjuti hal itu, Janedjri M.Gaffar menginformasikan kepada Haris Hasanudin bahwa Lukman Hakim masih berusaha untuk tetap mengangkat Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Untuk itu Haris Hasanudin diminta mengirimkan SKP tahun 2017, 2018 dan 2019 kepada Janedjri M Gaffar," ucap jaksa.
Selain itu, jaksa mengatakan Nur Kholis mengirimkan surat pada KASN agar menelaah proses seleksi jabatan tinggi pratama di Kemenag. Kemudian Nur Kholis bertanya pada Lukman siapa yang dipilih dalam proses seleksi itu.
"Kemudian Lukman Hakim mengirimkan kepada Nur Kholis Setiawan melalui WhatsApp 12 orang nama yang dipilih untuk menduduki jabatan tersebut, dan Haris Hasanudin dipilih oleh Lukman Hakim untuk menduduki Jabatan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," papar jaksa.
Pada 4 Maret 2019, Lukman Hakim mengangkat Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur berdasarkan surat keputusan Menteri Agama nomor B.II/04118 yang dilanjutkan dengan pelantikannya pada 5 Maret 2019.(dtc)