Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com. Hilangnya uang Rp 1,6 miliar milik Pemprov Sumut dari dalam mobil yang terparkir di halaman Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (9/9/2019), menghebohkan publik. Uang itu diambil dari Bank Sumut dan dibawa naik mobil ke Kantor Gubsu oleh Pembantu PPTK, Muhammad Aldi Budianto, bersama tenaga honorer Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, Indrawan Ginting.
Pengamat anggaran, Elfenda Ananda, menilai ada kejanggalan dalam kasus itu. Pertama dari sisi SOP yang tidak dilaksanakan, dan kedua dari sisi lemahnya pengamanan.
"Seharusnya pembantu PPTK tersebut mematuhi SOP dalam menarik uang tunai. Harusnya ada standar keamanan yang ketat," ujar Elfenda, kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (11/9/2019).
Kemudian Pembantu PPTK, harusnya tidak boleh menyimpan uang dalam jok mobil yang ditinggal mobilnya.
Selain itu, tidak boleh menyimpan uang tunai dalam jumlah besar kecuali langsung dididistrubisikan pada orang yang berhak menerima
"Kas saja dibatasi dalam menyimpan uang tunai. Kenapa pegawai tersebut saat mau pulang baru ketahuan uang hilang. Artinya uang tersebut akan bermalam. Dalam SOP tidak boleh mengendapkan uang di rumah atau di rekening pribadi," ujar Elfenda.
Karenanya, kata Elfenda, pihak kepolisian harus mengungkap kasus ini dengan tuntas agar jadi pembelajaran. Untuk uang tentunya harus diganti dan tidak boleh hilang begitu saja. Itu uang dari pajak rakyat.
Dia menyarankan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, segera mencek apakah ada SOP yang tidak berjalan di semua OPD dalam pelaksanaannya.
"Atau memang masih ada kelemahan. Berikan sanksi buat yang melanggar," pungkas Elfenda.