Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Hingga hari ini peristiwa raibnya uang Rp 1,6 miliar lebih di dalam mobil saat diparkir di halaman Kantor Gubernur Sumatra Utara, Jalan Diponegoro, Medan pada Senin (9/9/2019), masih jadi "misteri". Berbagai pertanyaan di balik kejadian "konyol" tersebut bak teka teki yang belum terjawab.
Pertanyaan yang cukup menggelitik, ke mana sesungguhnya tujuan akhir uang yang dikatakan dibawa dua orang staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sumut itu. Kenapa setelah ditarik dari Bank Sumut tidak langsung dibawa ke ruangan orang yang memerintahkan menarik dan justru ditinggalkan di dalam mobil. Apakah ada tujuan lain?
"Oleh pihak kepolisian yang kini tengah melakukan pengusutan pertanyaan ini harus cepat dijelaskan," ujar Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, dalam penjelasannya kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (12/9/2019).
Pengungkapan oleh kepolisian secepat mungkin, terang Sutrisno, guna menghindari pihak Pemprov Sumut melakukan "cocokologi". Membangun berbagai narasi agar mendapatkan simpati publik.
Sekretaris Daerah (Sabrina), sangat diherankan belum menyampaikan sepatah kata pun tentang kejadian memalukan itu. Seolah tengah bersembunyi atau menghindar. Padahal dia merupakan kepala Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang terdiri atas para kepala dinas serta pejabat teras lainnya.
Sekda seharusnya menjelaskan apakah benar uang sebesar Rp 1,6 miliar lebih itu diperuntukkan bagi honor para kepala dinas sebagaimana dikatakan Plt. Kepala BPKAD, Raja Indra Saleh, kepada wartawan (10/9/2019). Segenting apa sesungguhnya situasinya sehingga honor harus diberikan secara tunai (cash). Sebab sudah sejak lama berlalu sistem transaksi online, transfer melalui rekening bank.
"Sangat tidak masuk akal kalau peristiwa kehilangan uang di kantor yang mengurusi Sumatera Utara terjadi, apakah tidak ada SOP-nya untuk penarikan uang sebesar itu harus dikawal polisi atau Satpol PP," tegas Sutrisno yang juga Ketua Komisi D.
Dia meminta Sekda menjelaskan untuk kegiatan apa para anggota TAPD mendapatkan honor. Sebab pada hari yang sama kehilangan uang terjadi, DPRD Sumut tengah melakukan rapat paripurna guna menetapkan P-APBD 2019 dan APBD 2020. Siapa saja yang menerima honor dan besarannya berapa. Dibandingkan dengan pembahasan APBD tahun lalu apakah TAPD juga menerima honor secara tunai.
"Uang hilang bersamaan dengan rapat paripurna DPRD yang tidak sah, hanya dihadiri oleh 51 orang. Syarat korum sekurang- kurangnya dihadiri 67 orang secara fisik, tak cuma tanda tangan. Apakah ada kaitan antara paripurna yang tidak sah itu dengan hilangnya uang dari lingkungan kantor gubernur," tuturnya.
Jelas Sutrisno, berbagai praduga bisa hadir. Kerugian negara yang muncul akibat kejadian ini bisa juga ditangani KPK, agar terang benderang.