Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Partai Gerindra belum menentukan sikap terkait penetapan status tersangka kepada Benny Harianto Sihotang, anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 terpilih dari Partai Gerindra di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 2 dalam kapasitasnya sebagai eks Dirut PD Horas Siantar dalam kasus dugaan penipuan revitalisasi Pasar Horas.
"Kami belum mendengar kabar itu (penetapan tersangka Benny). Tentu kami prihatin," ujar Sekretaris DPD Gerindra Sumut, Robert Lumbantobing, ketika dihubungi, Kamis (12/9/2019).
Berdasarkan jadwal, kata dia, Benny akan dilantik menjadi anggota DPRD Sumut pada 16 September 2019. Apakah, penetapan status tersangka akan menghalangi pelantikan, Robert belum bisa memastikan.
"Itu KPU yang punya kewenangan, kami ikut apa kata KPU saja," urainya.
Namun, ia memastikan dalam waktu dekat Partai Gerindra akan meminta klarifikasi kepada Benny terkait penetapan status tersangka.
"Secepatnya dia (Benny) akan kita panggil untuk klarifikasi, apa yang sebenarnya terjadi. Karena beliau belum dilantik, maka kasus ini tidak ada kaitannya dengan aktivitasnya sebagai anggota dewan. Untuk bantuan hukum, apakah partai akan memberikan dulu, nanti kita bicarakan," paparnya.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan penipuan pada proyek revitalisasi Pasar Horas berbuntut terjadinya dugaan penipuan. Keduanya yakni, Benny Harianto Sihotang dan Fernando Nainggolan alias Moses.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian kepada wartawan, Kamis (12/9/2019).
Andi Rian menjelaskan, dalam kasus dugaan penipuan ini, Benny Sihotang merupakan otak pelaku. Sedangkan Fernando ikut terlibat dalam kasus ini.
"Memang dia (Benny Sihotang) yang dilaporkan (otak pelakunya). Kalau Fernando merupakan orang suruhan Benny," jelasnya.
Sebelumnya, Andi Rian juga menyebutkan, bahwa Wali Kota Pematang Siantar Hefriansyah Noor dan Sekda Budi Utari yang sempat diperiksa, kehadirannya hanya untuk memberikan keterangan terkait duduk perkara kasus tersebut. Keduanya tegas dia, hanya merupakan sebagai saksi.