Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Pekanbaru - Kondisi asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Pekanbaru kian memprihatinkan. Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Regional Sumatera menyebut kualitas udara di Pekanbaru sudah level berbahaya.
"Sejak kemarin hingga hari ini dari pembacaan data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) kualitas udara Pekanbaru sudah tingkat berbahaya," kata Kepala Pusat P3E Regional Sumatera di bawah KHLK, Amral Fery, kepada detikcom, Jumat (13/9/2019).
Data yang didapat P3E Regional Sumatera, wilayah di Pekanbaru yang level udaranya berbahaya ada di Kecamatan Rumbai dengan konsentrasi partikel debu 848. Wilayah lainnya berada di Kabupaten Siak, Kecamatan Minas juga level berbahaya konsentrasi 877.
Di Kabupaten Rokan Hilir, lanjut Amral, juga kualitas udara berbahaya. Kemudian dua kecamatan yakni Libo (544) dan Bangko (572). Di Kabupaten Bengkalis level berbahaya terjadi di Duri dengan konsentrasi partikel debu 481.
"Untuk level kualitas udara tidak sehat, ada di Dumai dan sebagian di Duri Kabupaten Bengkalis," kata Amral.
Untuk ISPU, ada empat tingkatan kualitas udara. Pertama kategori 'Baik' dengan warna hijau. Kondisi ini tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika. Kondisi ini dengan rentang angka 0 hingga 50.
Selanjutnya kategori 'Sedang' rentang 51-100 pada warna biru. Kualitas udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika.
Adapun udara 'Tidak Sehat' dengan nilai partikel debu 101-199 dengan tanda warna kuning. Kondisi ini tingkat kualitas udara yang bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Selanjutnya kategori 'Sangat Tidak Sehat' di angka 200-299 dengan warna merah. Tingkat kualitas udara yang dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.
Puncaknya kategori kualitas udara 'Berbahaya' dengan warna hitam dengan nilai partikel debu lebih dari 300. Kondisi ini kualitas udara berbahaya yang secara umum dapat merugikan kesehatan yang serius.
Sebelumnya, jarak pandang di ibu kota Provinsi Riau hanya tembus 300 meter saja. Jarak pandang yang sudah parah ini, membuat kendaraan yang melintas lebih dari 300 meter tidak kelihatan, terkecuali kendaraan tersebut menyalakan lampu.
dtc