Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Inspektur Inspektorat Provinsi Sumatra Utara, Lasro Marbun, mengatakan timnya masih fokus melakukan pemeriksaan atas kasus raibnya uang Rp 1,6 miliar milik Pemprov Sumut dari dalam mobil yang terparkir di pelataran parkir Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (9/9/2019).
Beberapa pihak diperiksa dalam kasus itu, termasuk diantaranya Pembantu PPTK Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, Muhammad Aldi Budianto, dan tenaga honorer BPKAD Sumut, Indrawan Ginting, selaku yang bertugas mengambil dan membawa uang itu dari Bank Sumut Imam Bonjol.
Lasro mengatakan Tim Pemeriksa dari Inspektorat Sumut membutuhkan 5 hari kerja untuk menuntaskan perihal kasus hilangnya uang tersebut. Jikapun pemeriksaan masih belum lengkap, akan ditambah waktu 2 hari.
"Secara normal kan lima hari, lima hari kerja, kalau masih kurang puas dan kurang dalam kita tambah dua hari," ujar Lasro Marbun menjawab wartawan lewat saluran telepon, Jumat (13/9/2019), soal progres pemeriksaan Inspektorat atas kasus hilangnya uang itu.
Adapun pemeriksaan yang dilakukan yaitu terhadap aspek formalitas, konten materi, prosedur, dan perintahnya. Lasro menolak menjawab beberapa pertanyaan yang dianggapnya masuk ke wilayah materi pemeriksaan, seperti apakah memang ada honor honor untuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sumut.
"Itu (apa ada honor TAPD) sudah materi, nanti kita lihatlah mereka, jangan saya... makanya kita lihat ini kebijakannya apa ini gitu loh, artinya kok bisa ada kontan sebanyak itu," sebut Lasro.
Pastinya Tim Inspektorat masih fokus melakukan pemeriksaan. Jika misalnya ada ketentuan yang dilanggar oleh pihak-pihak (ASN) yang terlibat, maka berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dikenakan sanksi.
Pada Pasal 7 PP 53 itu diatur tentang tingkat dan jenis hukuman disiplin, yaitu hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, tertulis, dan.pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Di akhir pembicaraan, Lasro pun mengungkap kepentingan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, dan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah dalam kaitan pemeriksaan kasus hilangnya uang itu.
"Kalau Pak Gubernur Pak Wagub ya tegas mengatakan bahwa ini harus selesai secara tuntas jelas dan tegas gitukan. Maka saya sebagai anak buah dan kebetulan bertugas di bidang pengawasan ya harus memilih yang terbaik ya dan cepat tepat harus saya kendalikan," pungkas Lasro.
Secara terpisah, Asisten Administrasi Umum dan Aset Pemprov Sumut, M Fitriyus, yang juga Wakil Ketua TAPD Pemprov Sumut, kembali tidak bersedia mengomentari soal kasus hilangnya uang tersebut. "Jangan saya ya Adinda, takut salah-salah nanti, sebutnya, Jumat (13/9/2019).
Selain karena takut salah-salah, Fitriyus juga beralasan tidak dalam kapasitas pihaknya menyampaikan pendapat. Pasalnya kasus hilangnya uang itu sudah ditangani Inspektorat dan Kepolisian. "Kita tunggu saja hasil itu ya," ujar Fitriyus.