Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Karyawan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Muhammad Idris Irawan, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI, pasca gugatannya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/9/2019) lalu.
Muhammad Idris Irawan yang sebelumnya menjabat sebagai Junior Manager di PT Inalum, menggugat perusahaan tersebut karena dituduh melakukan tindak pidana pemerasan dan pemaksaan yang berujung dirinya harus di-PHK.
Menurutnya, majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi yang memutus perkara gugatannya, tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang sudah diajukannya selama persidangan.
"Kita ada ajukan bukti-bukti laporan ke Polda Sumut soal adanya kecurangan dari pihak penyedia jasa katering, yang menuduh saya melakukan gratifikasi," ucap Idris kepada wartawan di Medan, Minggu (15/9/2019) sore.
Namun, kata dia, bukti tersebut malah dikesampingkan hakim. Harusnya, hal itu bisa jadi pertimbangan, agar ia tetap bisa bekerja di perusahaan itu. "Ini sama sekali tidak ada disinggung, kan aneh," ujarnya.
Pada sidang, Kamis (12/9/2019) lalu itu, Hakim Ketua Richard Silalahi, menolak gugatan dari Muhammad Idris Irawan.
"Menolak gugatan pemohon seluruhnya. Menyatakan penggugat dalam konvensi, tergugat rekonvensi telah melakukan pelanggaran Pasal 66 Peraturan Kerja Bersama," kata Hakim Ketua Richard Silalahi.
Dalam amar putusan yang dibacakan tanpa dihadiri kuasa hukum Inalum, hakim juga menyatakan hubungan kerja antara penggugat rekonvensi putus sejak tanggal 5 tahun 2019.
Selain itu hakim juga menghukum tergugat membayar hak-hak penggugat secara tunai dan sekaligus dengan jumlah keseluruhan Rp529 juta lebih dikurangi dengan utang pinjaman Rp161 juta lebih. Sehingga sisa hak-hak penggugat diperoleh sebesar Rp368 juta lebih.
Sebelumnya, Muhammad Idris Irawan melalui kuasa hukumnya, Hasanuddin Batubara, mengatakan, kliennya yang bekerja di PT Inalum dituduh melakukan tindak pidana pemerasan dan pemaksaan serta menerima gratifikasi dalam bentuk uang dari pihak ketiga perusahaan katering.
Bahkan, sebelumnya kliennya juga mengaku pernah dipanggil pihak perusahaan disuruh mengundurkan diri dari perusahaan tersebut, akan tetapi tidak bersedia, karena merasa tidak melakukan kesalahan.
Menurutnya, PHK yang dilakukan perusahaan terhadap kliennya itu tidaklah sah dan batal demi hukum. Sehingga harusnya tergugat dihukum dengan memanggil dan mempekerjakan kembali penggugat pada jabatannya semula.
Selama ini, kata Hasanuddin, kliennya bekerja dengan posisi Junior Manager di PT Inalum dan sudah bekerja selama 13 tahun. Namun sejak 5 April tidak lagi bekerja karena di-PHK. Oleh karena PHK itu, saat ini kliennya tidak lagi memiliki penghasilan untuk menafkahi keluarganya.