Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Publik menilai ada yang aneh dalam kasus hilangnya uang milik Pemprov Sumut Rp 1,6 miliar dari dalam mobil yang terparkir di pelataran parkir Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (9/9/2019). Keanehan itu antara lain tertuju dalam hal mengapa uang sebanyak itu ditarik tunai. Sebagaimana dalam pengelolaan keuangan pemerintahan saat ini, umumnya pembayaran untuk hal apapun sudah lewat sistem online.
Namun menurut Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, penarikan uang secara tunai bukan tidak bisa atau diperbolehkan. Mantan Pangkostrad itu mendasarkannya pada adanya Peraturan Gubernur (Pergub), yang melegalkan penarikan tunai.
"Kita akan selesiakan, kita akan evaluasi dari mulai, memang Pergubnya juga mengatakan juga boleh dengan secara terbatas tunai, tapi itu dalam rangka untuk mempermudah yang sifatnya teknis tidak disepertitukan," ujar Edy menjawab wartawan soal bagaimana progres pemeriksaan di internal Pemprov Sumut atas kasus hilangnya uang itu.
Ditemui usai pelantikan anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 di Gedung Dewan, Jalan Imam Bonjol Medan, Gubernur Edy mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan internal melalui Inspektorat Sumut. "Cari itu sampai kemana," sebut Edy," pungkas Edy.