Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mendesak Kapolres Simalungun menangkap dan menahan Humas PT Toba Pulp Lestari (TPL) Sektor Aek Nauli yang diduga menganiaya anak, MA (3). Ia menilai sudah cukup bukti bahwa MA mengalami kekerasan dan penganiayaan. Oleh sebab itu, berdasarkan ketentuan pasal 81 UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku terancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
"Tidak ada alasan bagi Polres Simalungun untuk tidak merespon dan menindaklanjuti laporan orang tua MA atas tindak kekerasan ini," kata Arist kepada medanbisnisdaily.com, Selasa sore (17/9/2019)
Kata Arist, seharusnya pihak TPL berhati-hati dan lebih mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan konflik lahan antara manajemen TPL dan masyarakat. "Tidak mengedepankan kekuasaan dan kekerasan," katanya.
Arist berharap, atas tindak kekerasan yang dilakukan TPL terhadap anak MA, Kapolres Simalungun dan jajaran Kasatrekrimum dipastikan segera menindaklanjutinya.
"Saya percaya itu, karena segala bentuk tindak kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi, apapun bentuknya karena itu adalah perintah undang-undang," tandasnya.
Untuk memastikan tindak pidana yang diduga dilakukan manajemen TPL terhadap MA, Komnas Perlindungan Anak segera menurunkan Tim Investigasi Cepat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Simalungun dan Kota Siantar untuk melakukan investigasi mendalam dan berkoordinasi dengan Polres Simalungun serta memberikan bantuan psikologis bagi korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, MA menjadi korban dalam bentrokan yang terjadi antara masyarakat adat Sihaporas, Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun dengan pihak PT TPL, Senin (16/9/2019).
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Roganda, kepada medanbisnisdaily.com, Senin (16/9/2019) menjelaskan, bentrokan berlangsung saat PT TPL yang dipimpin Humas PT TPL Sektor Nauli melarang masyarakat menanam jagung di lahan milik warga yang diklaim konsesi TPL. Pihak TPL disebut Roganda merampas cangkul masyarakat sehingga terjadi keributan dan bentrokan. Salah seorang warga dipukul oleh pihak TPL dan mengenai MA, yang saat kejadian sedang digendong orang tuanya.
Humas PT TPL Norma Party Hutajulu mengatakan, bentrokan terjadi saat upaya dialog damai dilakukan. Warga Sihaporas bersikeras melakukan penanaman sembari mengeluarkan ancaman yang membuat suasana menjadi memanas. Hingga terjadi pemukulan saat salah seorang warga menolak mengindahkan upaya dialog dengan memukul balok kayu ke personel keamanan TPL hingga terjatuh.
"Menyusul kemudian, masyarakat lain mengambil cangkul dan kayu, memukul Humas dan personel keamanan PT TPL lainnya," kata Norma.