Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) menerima pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu dan pemalsuan surat tanah seluas 2.349 m2, di Jalan Pancing II, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, milik Anto (33). Sayangnya, jaksa penuntut umum (JPU) tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Apriliana alias Apriliani dan hanya menetapkannya sebagai tahanan kota, hingga membuat Anto selaku korban keberatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, penetapan tahanan kota terhadap tersangka karena ada jaminan dari keluarga serta penilaian kooperatif saat penyidikan.
"Benar ada pelimpahan tahap dua. Tersangka (Apriliana atau Apriliani) statusnya tahanan kota. Alasannya, karena ada jaminan dari keluarga dan tersangka kooperatif," ujar Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/9/2019) pagi.
Sumanggar menyatakan, pihaknya mempersilahkan korban melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung), jika merasa keberatan dengan tidak ditahannya Apriliana.
"Itu hak korban melapor ke Jaksa Pengawas baik Kejatisu maupun Kejagung. Soal itu (melapor) haknya korban. Kita tidak bisa menghalangi," cetus Sumanggar.
Dia menambahkan, agar pihak-pihak terkait menyaksikan persoalan ini dalam persidangan nanti. "Kita sudah jelas tadi, jadi kita lihat saja nanti di persidangan ya," tambahnya.
Sementara itu, Anto selaku korban mengaku tetap merasa keberatan dengan tidak adanya penahanan tersangka yang menjual tanah miliknya berdasarkan Surat Hak Milik (SHM).
Maka itu, Anto berencana akan mencari keadilan dengan segera melaporkan kasus ini ke Kejagung agar menjadi perhatian pihak terkait.
"Saya dan keluarga tentu keberatan apabila Apriliana tak ditahan jaksa. Saya akan mengadukan jaksa ke Kejagung bila jaksa tidak menahan Apriliana," tegasnya.
Selain itu, alasan Anto keberatan karena dia dan pemilik tanah lain telah rugi miliaran rupiah serta ditambah kasus ini sudah dua tahun lebih terkatung-katung di Kejatisu karena tidak kunjung P21. Dengan alasan itu, Anto dan keluarga sangat kecewa serta merasa kurang mendapat keadilan.
"Untuk Lo Ahong dan Ang Guan Lai, saya juga akan mengadukan dengan tuduhan menggunakan surat palsu," tegas Anto.
Terpisah, Apriliana ketika dikonfirmasi sesaat sebelum penyerahan di Kejatisu mengatakan, dia ditunjuk keluarganya sebagai ahli waris tunggal. Sehingga dia berhak menjual lahan yang dipersoalkan oleh Anto tersebut.
"Saya yang ditunjuk sebagai ahli waris satu-satunya. Saya memang ada saudara kandungnya dan saya bukan anak tunggal," ujarnya menjawab wartawan terkait pernyataannya di notaris sebagai anak tunggal.
Apriliana tidak mengetahui tanah yang dalam kasus ini sudah pernah dijual oleh neneknya sendiri kepada Mochtar Daut.
Lalu, Mochtar Daut menjualnya ke Lina Djohan selaku istri Tamin Sukardi. Gugatan Lina Djohan terhadap keluarga Anto telah dikalahkan Mahkamah Agung (MA).
"Saya tidak tau itu. Tanya aja Anto dari siapa tanah itu," cetus Apriliana.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Akhyar Idris Sagala SH mengatakan, kasus pemalsuan dan penjualan tanah milik kliennya akan terus dikawal. Bahkan, pihaknya akan terus mengejar kemanapun dan melakukan segala upaya hukum serta menuntut semua pihak yang hendak mengambil tanah milik Anto.
Dijelaskan Akhyar, kasus ini pertama kali diketahui Anto, ketika Le Ahong mengklaim lahan tersebut miliknya, yang dibeli dari Apriliani selaku ahli waris Ng Giok Lan dan Ng Guan Lai sebagaimana jual beli di hadapan notaris. Sesuai informasi yang diperoleh, Apriliana pada 17 Maret 2014, dengan nama Apriliani di hadapan notaris mengaku pewaris tunggal Ng Giok Land an Ng Guan Lai.
Belakangan kliennya malah mendapat intimidasi agar meninggalkan lahan tersebut.
"Klien saya (Anto) menolak disuruh pindah, karena lahan ini jelas milik Anto sesuai Sertifikat Hak Milik Kantor Pertanahan Kota Medan Nomor 4852," tegas Akhyar.
Berangkat dari adanya pemalsuan ini, Anto didampingi kuasa hukumnya membuat laporan resmi perihal pemalsuan sertifikat tanah nomor 4852. Dari hasil pemeriksaan kepolisian, sambung Akhyar, berdasarkan KTP, NIK 1271125204910003 yang digunakan Apriliana dalam akta Nomor 20 Tanggal 17 Maret 2014 ternyata bukan dirinya.
“NIK 1271125204910003, ini atas nama Apriliani anak dari Huang Kim Kie. Data ini sesuai surat keterangan Dinas Catatan Sipil Kota Medan, tanggal 27 Agustus 2017,” jelasnya.
Dari data KTP NIK 1271125204910003, diduga Apriliana yang berganti nama menjadi Apriliani membuat surat hak ahli waris kelas satu atau anak tunggal dari Ng Giok Lan dan Ng Guan Lai.