Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprov Sumut, menegaskan tidak akan lari dari tanggung jawab atas kasus hilangnya uang milik Pemprov Sumut Rp 1,6 miliar di dalam mobil saat parkir di halaman Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan pada 9 September 2019.
BPKAD Sumut masih menunggu seperti apa hasil kesimpulan penyelidikan Satreskrim Polrestabes Medan dan hasil pemeriksaan Inspektorat Pemprov Sumut. Hal itu ditegaskan Plt Kepala BPKAD Pemprov Sumut, Raja Indra Saleh, di Medan, Kamis (19/9/2019).
BPKAD Sumut, lanjut Indra Saleh, berharap kasus ini segera terungkap agar semua jelas dan tuntas sehingga bisa mengakhiri berbagai persepsi yang berkembang di publik. "Sekarang posisi kami sedang menunggu kejelasan semua ini," sebutnya.
Indra Saleh menegaskan tidak ada permainan (by design) pihaknya atas kasus hilangnya uang tersebut. Hal itu pun siap dibuktikan bahwa tidak ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilanggar dalam hal pencairan dan penarikan uang Rp 1,6 miliar itu.
"Bahwa kemudian ada kelalaian dalam hal tanggung jawab penjagaan uang itu, itu sepenuhnya ranahnya petugas yang menarik dan membawa uang itu ke kantor gubernur. Begitu pun tetap masih menunggu apa kata kepolisian dalam kasus ini," ujar Indra Saleh.
Apakah tidak ada kecurigaan kepada si pembawa uang itu, yakni Pembantu Panitia Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) BPKAD Sumut, Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer di BPKAD, Indrawan Ginting, Indra Saleh mengatakan ada. Namun kecurigaan itu tidak berlebihan dan tidak pula dalam kapasitas menuduh mereka yang sengaja menghilangkan uang itu.
Namun yang pasti, tambah Indra Saleh, pengelolaan keuangan di BPKAD Setdaprov Sumut khususnya dan di lingkungan Pemprov Sumut umumnya, adalah sudah sesuai standar baku yakni mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan negara. "Dan semua sistem dan ketentuan itu kita ikuti," sebut Indra Saleh.
Di sisi lain, muncul persepsi di publik bahwa uang itu adalah milik pribadi Indra Saleh atau bukan bersumber dari kas Pemprov Sumut. Dipersepsikan bahwa uang itu untuk kepentingan atas pengesahan R-APBD Sumut tahun 2020, Senin (9/9/2019). Namun Indra Saleh membantahnya.
Menurutnya uang itu bersumber dari kas Pemprov Sumut yang kemudian melalui pemrosesan di BPKAD Sumut melalui Bendahara setelah ada pengusulan dari PPTK, dicairkan PPTK di Bank Sumut untuk dibagikan kepada 117 orang yang tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sumut, sebagai honor atau upah atas 5 kegiatan pembahasan anggaran, diantaranya pembahasan Perubahan APBD Sumut tahun anggaran 2019 dan pembahasan Rancangan APBD Sumut tahun anggaran 2020.