Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumut, Raja Indra Saleh, mengatakan bahwa benar uang sebanyak Rp 1,6 miliar hilang dari dalam mobil yang terparkir di pelataran parkir Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (9/9/2019). Namun, duit itu statusnya bukan lagi milik Pemprov Sumut, tetapi telah menjadi kepunyaan 117 orang yang tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sumut.
Indra Saleh kepada wartawan, Kamis (19/9/2019), mengatakan, memang uang tersebut berasal dari Pemprov Sumut. Namun sejatinya uang itu sudah dikeluarkan dari kas Pemprov Sumut melalui mekanisme pengelolaan keuangan pemerintahan yang berlaku.
"Jadi uang itu sudah ditransfer BPKAD Sumut melalui bendahara atas pengusulan Panitia Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), ke rekening Muhammad Aldi Budianto, selaku Pembantu PPTK BPKAD Sumut, yang kemudian ditarik tunai oleh Aldi," jelas Indra Saleh.
Dengan telah ditariknya uang tersebut, jelas Indra Saleh lebih lanjut, berarti sudah berpindah dari kas Pemprov Sumut ke tangan PPTK. Oleh Aldi, uang itu kemudian akan diserahkan langsung kepada 117 orang penerima yang tergabung dalam TAPD.
"Jadi itu artinya jelas bahwa uang itu adalah milik 117 orang TAPD. Artinya yang kehilangan adalah 117 orang, termasuk saya," jelas Indra Saleh.
Lalu apa dasarnya sehingga uang itu milik 117 orang? Indra Saleh menerangkan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub), diatur bahwa nama-nama yang tergabung dalam TAPD berhak menerima upah atau honor atas pembahasan anggaran.
Namun uang Rp 1,6 miliar itu bukanlah untuk 1 kegiatan pembahasan anggaran saja, melainkan atas 5 kegiatan, termasuk di antaranya pembahasan Perubahan APBD Sumut tahun anggaran 2019 dan pembahasan Rancangan APBD Sumut tahun anggaran 2020.
BPKAD Setdaprov Sumut, kata Indra Saleh, tidak akan lari dari tanggung jawab atas kasus hilangnya uang Rp 1,6 miliar, Senin (9/9/2019)m Hanya saja pihaknya masih menunggu seperti apa hasil kesimpulan penyelidikan Satreskrim Polrestabes Medan dan hasil pemeriksaan Inspektorat Pemprov Sumut.
Sebagaimana diketahui, Satreskrim Polrestabes Medan tengah menyelidiki kasus hilangnya uang Rp 1,6 miliar itu. Tim Inspektorat Sumut juga sedang melakukan pemeriksaan internal. Gubsu Edy kepada Inspektur Inspektorat Sumut menekankan agar pemeriksaan kasus hilangnya uang itu harus selesai secara tuntas jelas dan tegas.