Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily. com - Kisaran. Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap anggota Sat Pol PP Kabupaten Asahan yang diduga melakukan transaksi narkoba di warung jus. Warung yang diduga tempat transaksi barang haram tersebut terletak di depan SMP Negeri 1 Kisaran, Jalan Madong Lubis, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, sudah menjadi pantauan Pers Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan.
Oknum Sat Pol PP berinisial Yon (38) warga Setia Budi, Gg Kelapa, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupatan Asahan ditangkap bersama temannya Tomo (41), warga Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mutiara, Lingkungan IV, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada transaksi narkoba di warung jus tersebut," ungkap Kasat Narkoba, AKP Antoni Tarigan kepada medanbisnisdaily. com, Jumat (20/9/2019)
Setelah menangkap keduanya, pihaknya melakukan pengembangan penyelidikan dengan penggeledahan terhadap rumah milik Yon yang didampingi Kepala Lingkungan dan ditemukan 1 (satu) kotak plastik transparan yang berisikan 1(satu) paket kecil berisi butiran kristal diduga sabu, 1 (satu) buah pipet skop, 1(satu) kaca pirek terpasang kompeng warna merah dan 1(satu) unit timbangan elektrik
Dilakukan interogasi kawan Yon menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang nama panggilannya Aji, penduduk Gang Tomat, Kota Tanjajungbalai. "Malam ini kami melakukan patroli narkoba," ujarnya.
Sekda Kabupaten Asahan, Taufik ZA, mengatakan, pihaknya sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.