Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaiiy.com-Medan. Raibnya uang Rp 1,6 miliar milik Pemprov Sumut dari dalam mobil yang terparkir di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (9/9/2019), berbuntut panjang. Raja Indra Saleh dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprov Sumut. Dari jabatannya sebagai Sekretaris BPKAD pun, Indra Saleh juga dinonaktifkan.
"Iya dinonaktifkan dari jabatannya saat ini, baik sebagai Plt maupun sebagai Sekretaris BPKAD, sejak Jumat, 20 September," ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Abdul Khair Harahap, menjawab konfirmasi medanbisnisdaily.com, Senin (23/9/2019).
Selain Raja Indra Saleh, Kepala Bagian Anggaran BPKAD Sumut, Fuad Perkasa, dan 1 orang lagi pejabat eselon IV, juga ikut dinonaktifkan.
Abdul Khair Harahap membantah jika penonaktifan itu sebagai bentuk sanksi atas hilangnya uang Rp 1,6 miliar itu. Menurut Abdul Khair, Indra Saleh cs dinonaktifkan karena alasan mempermudah mereka menghadapi proses pemeriksaan terkait hilangnya uang itu.
Namun nantinya setelah hasil pemeriksaan terungkap baik oleh Kepolisian maupun Inspektorat, jabatan mereka akan dikembalikan atau tergantung hasil pemeriksanaan apakah mereka bersalah atau tidak.