Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Penyidik Pidsus Kejari Medan segera menetapkan pejabat di Kota Medan sebagai tersangka korupsi karena diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Hal tersebut dikatakan Kajari Medan, Dwiharto SH, didampingi Kasipsus Sofyan Hadi dan Kasipidum, Parada Situmorang kepada wartawan, Senin (13/9/2019).
Menurut Dwiharto, penetapan calon tersangka korupsi itu bagian 5 kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Intel dan Pidsus Kejari Medan.
"Alhamdulilah dalam waktu dekat 1 perkara dugaan korupsi itu naik ke tahap penyidikan. Itu artinya kita sudah tahu calon tersangkanya," ujar orang nomor satu di Kejari Medan tersebut.
Dijelaskannya, saat ini penyelidikan masih memintai keterangan saksi ahli dan audit BPKP untuk menghitung besaran kerugian negara. "Jika itu sudah kita dapat, maka penyidik segera menaikkan ke tahap penyidikan," ujarnya.
Ditanya lima perkara korupsi yang sedang diselidiki itu, Dwiharto tidak menjelaskan secara spesifik, karena masih tahap penyelidikan. "Sabarlah, dalam waktu dekat kita akan umumkan calon tersangka korupsi tersebut," ujar Dwiharto.
Namun Kajari tidak menjelaskan siapa dan instansi yang menjadi target pemeriksaan. "Sabarlah, ini masih tahap penyelidikan," kilah Dwiharto.
Menurut sumber, Pidsus Kejari Medan saat ini sedang mengusut pengalihan Lapangan Barosokai di Jalan Rahmadsyah, Medan. Kabarnya sejumlah pejabat Pemko Medan telah diperiksa
Diketahui, anggaran yang digunakan untuk membeli lahan Lapangan Barosokai bersumber dari APBD Dinas TRTB Medan tahun 2017, untuk ruang terbuka hijau Kota Medan sebesar Rp 100 miliar.
Pembayaran uang Rp 15,7 miliar dari APBD 2017 sebesar Rp 100 miliar itu dilakukan Pemko Medan kepada Wilson Chandra pada tahun 2018.
Kasus Narkoba
Sementara, Kasipidum Kejari Medan Parada Situmorang menjelaskan, pihaknya menerima dan menangani perkara yang didominasi narkoba mencapai 80 persen dari perkara lainnya.
Menurutnya, penuntutan terhadap terdakwa narkoba itu tergantung jumlah barang bukti , status tersangka apakah hanya pengguna, pengedar atau bandar.
"Terkadang ada juga yang terjebak dengan kondisi ekonomi keluarga, dan tersangka tersebut hanya sebagai kurir yang tugasnya mengantarkan narkoba ke alamat yang dituju, ada juga yang hanya pengguna dengan barang bukti kurang dari 1 gram," jelasnya.
Menangani narkoba, lanjut alumnus Magister Hukum USU itu tidak semata-mata dari sisi pemberantasannya, tetapi juga adanya upaya pencegahannya, termasuk upaya untuk rehabilitasinya.
"Narkoba tanpa program rehabilitasi, tanpa program pencegahan akan sia-sia. Karena, narkoba saat ini sangat mudah mendapatkannya. Harga yang ditawarkan juga sangat terjangkau," pungkas Parada.