Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK membentuk tim transisi untuk mempelajari revisi UU KPK 30/2002. Saat ini, tim transisi sudah mulai memetakan pasal terkait sumber daya manusia (SDM) atau kepegawaian KPK dan kewenangan penyidikan.
"Progresnya (kinerja tim transisi) tentu ada bidang lebih detail yang sudah kami petakan, baik di bidang SDM, di bidang kewenangan, di penindakan, yang kami sisir lebih lanjut, dan juga aspek-aspek yang lain yang cepat," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).
Febri mengatakan tim transisi masih terus menganalisis UU KPK yang baru itu. Menurut Febri, KPK berfokus pada pasal yang berpotensi melemahkan KPK.
"Kami saat ini fokus pada pengerjaan tugas tim transisi, karena proses analisis harus kita lakukan secara hati-hati. Kalaupun ada risiko kerusakan atau kelemahan terhadap kelembagaan KPK, misalnya ke depan mungkin OTT akan lebih sulit dilakukan, kalau tidak mungkin kita nggak boleh pesimistis ya, risiko itu perlu diminimalisir dengan analisis yang lebih tepat," jelasnya.
Febri menjelaskan target analisis ini untuk mencegah siapa pun melemahkan KPK. Dia mengatakan, jika ada pasal-pasal yang bertentangan dengan kinerja KPK saat ini, penerapan di kalangan internal KPK akan sulit.
"Target kami sederhana, agar risiko kerusakan dan pelemahan itu bisa diminimalkan sedemikian rupa. Tapi kalau UU sudah sangat sulit bertentangan satu sama lainnya, dan ada pasal-pasal vital, tentu akan lebih sulit untuk bisa menerapkannya dalam operasional KPK sehari-hari," tuturnya.
Diketahui, KPK membentuk tim transisi untuk mempelajari dan mengidentifikasi dampak setelah pengesahan RUU KPK di lingkup internal KPK. Hal ini untuk mencegah upaya-upaya pelemahan KPK. dtc