Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Kondisi buruknya udara akibat kabut asap kiriman dari kebakaran hutan di Pulau Sumatera dan Kalimantan, dirasakan sebagian besar masyakat Belawan. Untuk antisipasi dampak buruk bagi kesehatan, Polres Pelabuhan Belawan membagikan puluhan ribu masker kepada masyarakat dan menerbitkan beberapa imbauan dan ancaman penjara.
Pembagian masker dipimpin langsung Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis di Jalan Pelabuhan 2 Belawan, Selasa (24/9/2019). Setiap pelajan kaki maupun pengendara maupun penumpang memperoleh masker yang dibagi-bagikan puluhan personel Polri yang ikut ambil bagian dalam aksi penjaga kesehatan tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, mengatakan, bakti sosial dengan menyerahkan masker kepada masyarakat pengguna jalan di Kota Belawan, melihat banyaknya masyarakat yang belum menggunakan masker. Sekaligus menyosialisasikan kepada masyarakat supaya ke mana-mana harus pakai masker untuk kesehatan diri sendiri.
"Kita harapkan kepada masyarakat diharapkan untuk menjaga wilayah dan lingkungan, baik dari hal-hal kecil seperti bakar-bakar sampah jangan di lakukan lagi," ujar Ikhwan Lubis.
Kapolres juga menerbitkan imbauan kepada masyarakat supaya tidak lagi membakar sampah di sembarang tempat walaupun di wilayah Belawan tidak ada hutannya.
Selain itu warga juga diimbau untuk tidak merokok di sembarang tempat dan membuat putung rokok sembarangan, kurangi emisi gas buang kendaraan dengan menggunakan kendaraan umum, serta kurangi aktivitas di luar apa bila tidak mendesak.
Dalam imbauan tersebut, kapolres juga menerangkan ancaman hukuman yang tertera dalam KUHP Pasal 187 tentang Pembakaran dengan ancaman pidananya 12 hingga 15 tahun.
Selain itu diterakan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kesehatan yang diatur dalam Pasal 78 ayat 3 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, serta UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 108 dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 10 juta.