Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolisian berhasil mengungkap misteri hilangnya uang Rp 1,6 miliar dari dalam mobil yang terparkir di pelataran parkir Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Senin (9/9/2019). Meski masih menjalani proses panjang di kepolisian hingga pengadilan, namun setidaknya pengungkapan itu di satu sisi menunjukkan titik terang.
Lalu, bagaimana nasib Raja Indra Saleh yang dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprov Sumut maupun dari jabatannya sebagai Sekretaris BPKAD?
Sekdaprov Sumut, R Sabrina, mengatakan bahwa penonaktifan itu dilakukan agar mereka (Indra Saleh dan 2 orang bawahannya) dapat diperiksa dengan lancar.
"Kita lihat dulu apakah mereka terlibat atau tidak dalam kasus ini, kalau tidak kita akan cabut nonaktifkan itu," sebut Sabrina, Rabu (25/9/2019).
"Ada kerja sama dengan pihak dalam kita belum tau, kita menunggu hasil dulu. Kalau terlibat ASN akan ada hukuman nanti kita lihat, kita lihat tingkat kesalahannya bagaimana. Karena kita punya Undang-undang ASN," sebut Sabrina.
Secara terpisah, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Abdul Khair Harahap, masih menunggu keputusan Gubernur dan Wakil Gubernur terkait pencabutan Surat Keputusan (SK) penonaktifan Plt Kepala BPKAD Raja Indra Saleh dan 2 orang bawahannya.
Ia belum bisa menentukan apakah SK tersebut akan langsung dicabut walaupun tersangka kasus raibnya uang milik Pemprov Sumut senilai Rp 1,6 miliar sudah ditahan. "Kita menunggu perintah dulu dari atasan untuk mencabut penonaktifan tersebut," katanya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah menonaktifkan Raja Indra Saleh dan Kepala Bagian (Kabid) Pengelola Anggaran Fuad Perkasa dan seorang bawahannya. Penonaktifan ini dilakukan kepada mereka bertiga agar lebih fokus menyelesaikan proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan inspektorat.