Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua PWI Sumut, Hermansjah, geram melihat perlakuan aparat kepolisian yang melakukan intimidasi kepada wartawan saat melakukan peliputan peristiwa kerusuhan di gedung DPRD Sumut, Selasa (24/9/2019). Dijelaskannya, wartawan dalam menjalankan tugas di lapangan dilindungi oleh UU No 40/1999 tentang Pers. Sehingga, tidak ada pihak manapun yang bisa menghalangi tugasnya termasuk polisi.
"Ketika polisi menghalangi tugas wartawan, maka polisi tersebut telah menyalahi tupoksinya," katanya, di Medan, Rabu (25/9/2019).
PWI, kata Hermansjah, menyayangkan apabila ada petugas kepolisian yang tidak tahu atau tidak mau tahu akan tugas selaku seorang wartawan yang menjalankan peliputan di lapangan
"Kami meminta Kapoldasu menindak dan tidak melepas oknum petugas seperti ini berkeliaran menjalankan tugas di lapangan, karena dikhawatirkan akan menyimpang saat melaksanakan," terangnya.
Seperti diberitakan, sejumlah personel kepolisian melakukan intimidasi kepada wartawan saat menjalankan tugas peliputan aksi kerusuhan di gedung DPRD Sumut.
Adalah Nikson, wartawan koran Kompas di hardik sejumlah petugas kepolisian saat mengambil momen gambar ketika mahasiswa yang diamankan hendak diangkat ke mobil.
Oleh petugas kepolisian, Nikson diminta untuk menghapus gambar dan video yang diambilnya. Namun, Nikson enggan memenuhi permintaan polisi tersebut. Karena apa yang dilakukannya adalah menjalankan tugas.
Meski sudah menjelaskan identitasnya sebagai wartawan, polisi tetap memaksa Nikson untuk menghapus foto dan video yang diambilnya. Adu mulut antara kedua pihak tidak terhindarkan. Beruntung insiden tersebut tidak berjalan lama, karena ada pihak yang melerai.
"Gak maulah saya hapus foto dan video. Apa hak mereka meminta untuk menghapus foto dan video," kata Nikson.