Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Denny Junior Sembiring (24) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Soalnya, pelaku warga Jalan Cemara, Gang Pantang Mundur Medan ini terlibat melakukan pencurian sepeda motor RX King BK 2930 HR milik Muhammad Afzal (20), warga Aceh di kawasan Jalan Pasar Baru.
"Pelaku berhasil disergap petugas saat hendak kabur dari Jalan Pasar Baru, " ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip Purba kepada wartawan, Rabu (25/9/2019) sore.
Kata Philip, kejadiannya bermula saat teman korban yang bernama Najib dan Mario merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku.
Melihat pelaku berusaha mencongkel kunci kontak yang dibarengi mendorong sepesa motor korban. Saat itu pula kedua teman korban ini mengejar pelaku.
"Pelaku melarikan diri, Kemudian dapat ditangkap petugas, saat petugas sedang melaksanakan patroli di seputaran TKP, " tambah Philip.
Hasil introgasi yang dilakukan pihak kepolisian. Diketahui bila pelaku nekat beraksi akibat diajak temannya Robbi (belum tertangkap), untuk melakukan pencurian sepeda motor.
"Karena pelaku Denny mempunyai masalah utang sebesar Rp 400.000. Pelaku mau diajak pelaku Robbi untuk mencuri sepeda Motor. Dan pelaku Robi memberikan kunci T kepada pelaku, selanjutnya, kedua pelaku pergi mencari sasaran dan sampai di Jalan Pasar Baru pelaku Deny turun dari sepeda motor dan pelaku Robbi memantau dari kejauhan. Namun, aksi pelaku diketahui warga, dan pelaku melarikan diri, kemudian pelaku dapat ditangkap petugas saat sedang melaksanakan patroli, " jelas Iptu Philip.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.