Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Keuangan kembali menganggarkan dana darurat untuk bencana alam di dalam APBN 2020. Besarannya mencapai hingga Rp 5 triliun.
"Untuk tanggap darurat kita siapkan Rp 4-5 triliun di 2020," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Dana darurat tersebut akan disebar untuk beberapa lembaga, di antaranya Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan Infromasi Geospasial (BIG).
"Tiga institusi tadi ini yang akan jadi leader terhadap situasi bencana," tambahnya.
Dana darurat bencana itu juga tak hanya digunakan ketika ada bencana, tapi juga mitigasi bencana, proses rehabilitasi dan rekonstruksi setelah terjadi bencana.
Untuk dana darurat di 2020 juga nantinya akan digunakan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi bencana yang terjadi tahun ini. Seperti bencana gempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah.
Kalaupun misalnya terjadi bencana alam yang jauh lebih banyak dan besar di 2019 dan dana darurat itu kurang, maka pemerintah bisa mengambil dana cadangan dari pos Bendara Umum Negara (BUN).(dtf)