Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Panyabungan. Setelah melakukan orasi di halaman gedung DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), seluruh mahasiswa, pelajar dan pemuda, akhirnya diperbolehkan masuk ke ruang paripurna, untuk menyampaikan tuntutan mereka, Jumat (27/9/2019).
Massa sempat menyoraki anggota dewan. Karena, dari 40 anggota yang ada, cuma 12 orang yang hadir di ruang paripurna menerima aspirasi.
"Kami menyayangkan minimnya kehadiran perwakilan rakyat," ujar Ketua BEM STAIN Madina, Sukriaman.
Ketua Serikat Muslim Madina, Soleh Siregar di hadapan anggota dewan mengkritisi beberapa pasal dalam UU KPK, RKUHP, karena tidak sesuai dengan kultur kehidupan bermasyarakat di Mandaling Natal.
Ketua HMI Sekretariat Madina, Budi Santoso selaku koordinator aksi meminta agar tuntutan mereka disampaikan ke DPR RI, yakni:
1. Menolak revisi RUU KPK tidak pro terhadap rakyat dan tidak sesuai demokrasi.
2. Mendesak DPR RI meninjau ulang RUU KPK
3. Mendesak DPR RI meninjau ulang RKUHP
4. Mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas aksi pembakaran hutan yang menggangu rakyat
5. Mengutuk keras tindakan refresif yang dilakukan oleh aparat kepada mahasiswa seluruh Indonesia.
Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis menyampaikan, semua aspirasi sudah ditampung. Dan akan menyampaikan ke DPR RI. "Hari ini akan kami layangkan surat keberatan yang disampaikan adek mahasiswa, pelajar dan pemuda ke DPR RI untuk mengkaji ulang UU KPK dan RKUHP," ujarnya.
Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji berharap agar memberikan waktu kepada anggota dewan apa yang menjadi tuntutan. Usai mendapat tanggapan massa membubarkan diri dengan tertib.