Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Zulkarnain Lubis, mengatakan, tahun ini, sampai Agustus 2019 pihaknya telah menerbitkan sebanyak 483.592 dokumen administrasi kependudukan (Adminduk). Dokumen adminduk itu, kata dia, terdiri dari akta kelahiran 0-18 tahun sebanyak 48.065 lembar, akta kelahiran di atas 18 tahun sebanyak 7.545, akta kematian 1.782, akta perkawinan 4.919 , akta perceraian 213, kartu keluarga 03.231, e-KTP 243.894, kartu identitas anak 40.052, surat keterangan pindah WNI (SKPWNI) 17.810, surat keterangan datang WNI SKDWNI 16.081.
"Yang terbanyak itu e-KTP. Jumlah tersebut masih akan bertambah sampai akhir tahun," ujarnya, di Medan, Minggu (29/9/2019).
Diakuinya, jumlah blanko e-KTP yang mereka miliki masih terbatas. Hal ini dikarenakan masih terbatasnya ketersediaan blanko e-KTP yang didistribusikan Kementrian Dalam Negeri.
Terkait keterbatasan blanko e-KTP , Zulkarnain mengaku, pihaknya telah menyampaikan kepada Dirjen Adminstrasi Kependudukan (Adminduk) Kementrian Dalam Negeri RI No.47113/6153 /Disdukcapil tanggal 26 Agsutus 2019 tentang Pelayanan Rekam Cetak e-KTP-beberapa waktu sebelumnya.
“Walaupun adanya keterbatasan blanko e-KTP, pelayanan permohonan untuk mendapatkan e-KTP terus diselenggarakan sebagaimana biasa. Sebagai solusinya untuk sementara, sebagian besar masyarakat yang mengajukan permohonan mendapatkan e-KTP diterbitkan dalam bentuk Surat Keterangan Pengganti Identitas (Suket),” jelasnya.
Mengenai Suket ini, Zulkarnain pun menerangkan, sesuai UU No.2/2006 tentang Administrasi Kependudukan pada pasal 59 ayat (2) huruf m dan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 26 Maret 2019, bahwa kedudukan dan fungsi Suket secara prinsip sama dengan e-KTP.
Atas dasar itulah, Zulkarnain berharap agar seluruh institusi pelayanan publik baik sektor publik maupun swasta yang menyelenggarakan aktifitas ekonomi, termsuk keuangan dan perdagangan, pendidikan dan kesehatan diharapkan dapat memberlakukan Suket sebagai identitas diri sama seperti e-KTP, guna mendukung aktifitas sosial ekonomi yang diselenggarakan.
Selanjutnya dalam rangka menurangi keluhan masyarakat dalam pelayanan yang diselenggarakan, Zulkarnain berpesan agar masyarakat bersedia meluangkan waktunya untuk mengurus langsung berbagai dokumen kependudukan yang diperlukan. “Langkah ini dilakukan untuk menghindari terjadinya oungutan liar (pungli) maupu yang lainnya,” harapnya.
Zulkarnain pun menegaskan, Disdukpencapil Kota Medan dipastikan akan memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya dan tepat waktu. Asal saja bilang Zulkarnain, permohonan yang disampaikan dilengkapi dengan persyaratan yang lengkap. “Mari kita suskeskan dan berhasilkan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (GISA),” ajaknya.