Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Aparat Kanwil Bea Cukai (BC) Sumatra Utara (Sumut) bekerja sama dengan Denpom I /BB dibantu BC Teluk Nibung merazia sejumlah toko/penjual rokok ilegal tanpa pita cukai di kawasan Kecamatan Tebing Syahbandar dan Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara. Hasilnya, 20 karton dan 5 slop serta 45 bungkus (200.000 batang) rokok merek Luffman asal luar negeri tanpa pita cukai disita dari kawasan Rumah Makan (RM) Manggis, Kecamatan Tebing Syahbandar, 1.900 batang rokok merek Luffman dari Toko Gultom dan Toko Sutrisno di Kecamatan Bandar Khalifah.
Humas Kanwil BC Sumut, Amri dalam siaran persnya yang diterima medanbisnisdaily.com, Senin (30/9/2019), mengatakan, selain rokok Luffman tanpa pita cukai, pihaknya juga mengamankan dua unit mobil mini bus Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia, serta satu unit truk ekspedisi bersama supirnya yang mengangkut rokok ilegal tersebut.
Sebelumnya, kata Amri, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pembongkaran rokok ilegal dari truk ke mobil minibus di kawasan RM Manggis. Kemudian petugas melakukan penyisiran sepanjang jalan lintas Sumatra di Kecamatan Tebing Syahbandar untuk mencari lokasi bongkar barang. Tim menemukan satu lokasi di RM Manggis yang dijadikan sebagai tempat pemberhentian truk ekspedisi dan bongkar barang.
Tim berbagi tugas melakukan pengamatan terhadap truk yang masuk ke areal RM Manggis. Di parkiran belakang RM Manggis, tim menemukan aktivitas bongkar barang dalam kemasan karton warna coklat ke minibus Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia. Petugas pun bertindak cepat melakukan pemeriksaan terhadap truk dan 2 mobil minibus yang memuat kotak-kotak karton warna coklat. Petugas meminta sopir minibus untuk menurunkan kotak tersebut dan membuka kemasan karton warna coklat tersebut dan ternyata isinya rokok tanpa pita cukai merk Luffman. Dari dalam minibus tersebut ditemukan masing-masing 10 karton rokok ilegal merek Luffman.
Berdasarkan pengakuan sopir keduua mobil bahwa rokok tersebut di jual di daerah Pagurawan. Kemudian petugas melakukan pengembangan di Toko Gultom di Dusun Juhar 2, Kecamatan Bandar Khalifah dan Toko Sutrisno di Desa Sei Birung, Kecamatan Bandar Khalifah. Dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok ilegal merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai di masing-masing toko tersebut sebanyak 5 slop dan 45 bungkus.
Gempuran yang dilakukan aparat BC dan Denpom I/BB itu, tambah Amri, potensi kerugian negara mencapai Rp 126,187 juta dari nilai rokok ilegal seharga Rp 228,147 juta.
“Seluruh barang bukti diamankan di kantor Bea Cukai Kualatanjung Kabupaten Batubara," tutup Amri.