Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Aksi unjuk rasa puluhan serikat buruh yang tergabung dalam Gerakan Rakyat dan Buruh Bangkit (Gerbang) Sumatra Utara (Sumut) di depan gedung DPRD Sumut, besok, Rabu (2/9/2019), dipastikan tidak berbau politis. Gerbang Sumut mengklaim tuntutan mereka murni atas kondisi buruh saat ini.
"Kita yakinkan bahwa aksi besok tidak ada hubungannya dengan nuansa politik. Kita secara tegas tidak menyuarakan Jokowi turun," kata Ketua Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Sumut, Eben kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (1/9/2019).
Dijelaskannya, tuntutan buruh murni atas apa yang terjadi selama bulan Agustus dan September, terkhusus persoalan perundang-undangan ketenagakerjaan. Ditambahkannya, estimasi massa yang akan berunjuk rasa itu sebanyak 1.500 orang.
"Besok titik kumpul di Lapangan Merdeka, start jam 11," kata Eben.
Serikat buruh yang tergabung dalam Gerbang Sumut itu, antara lain, GSBI Sumut, FSPMI-KSPI Sumut, (K) SBSI Sumut, SBSI 1992 Sumut, PPMI, SP RTMM-KSPSI Deli Serdang, SP KEP-KSPSI Deli Serdang, BEM SI Sumbagut, FMN Medan, LBH Medan.
Tidak hanya menolak revisi UUK itu, sejumlah kebijakan lain juga tak luput dari tuntutan kaum buruh. Berikut tuntutan kaum buruh yang akan mereka sampaikan dalam unjuk rasa itu:
1. Tolak revisi UUK No.13 tahun 2003 ;
2. Tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, berikan jaminan kesehatan gratis bagi seluruh rakyat ;
3. Cabut PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, dan tetapkan KHL 100 item bagi buruh ;
4. Hapuskan sistem kerja kontrak, out sourching dan pemagangan ;
5. Cabut Permennaker RI No. 228 tahun 2019 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ;
6. Cabut Permennaker RI No. 11 Tahun 2019 Tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain ;
7. Hentikan PHK semena-mena dengan alasan apapun ;
8. Hentikan pemberangusan berserikat buruh, berikan jaminan perlindungan berserikat dan mogok kerja ;
9. Tolak wacana perubahan peraturan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp. 4 juta menjadi Rp. 3 juta ;
10. Rawat korban asap dan tangkap perusahaan pembakar karhutla ;
11. Turunkan harga sembako ;
12. Batalkan UU KPK dan UU Pemasyarakatan ;
13. Batalkan RUU KUHPidana, RUU Minerba dan UU Pertanahan ;
14. Hentikan kekerasan dan penangkapan serta refresifitas aparat terhadap perjuangan rakyat ;
15. Perkuat peran dan fungsi pegawai pengawas ketenagakerjaan di Sumatera Utara.
Sementara itu, pantauan medanbisnisdaily.com, Selasa siang (1/9/2019), depan gedung DPRD Sumut sudah dibatasi kawat duri. Kawat duri itu memanjang di sepanjang jalan depan gedung anggota dewan.