Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin menyebut belum ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Medan 2020 pada 1 Oktober 2019 karena persoalan teknis. Menurutnya, ada persoalan administrasi yang masih harus dipersiapkan.
"Oh itu Bukan batal ya, ada administrasinya," ujarnya, di Medan, Rabu (2/10/2019).
Namun, sayangnya ia enggan merinci persoalan administrasi yang menjadi kendala tertundanya penandatanganan NPHD. Bahkan, Eldin belum dapat memastikan penjadwalan ulang untuk penandatanganan NPHD. "Nanti ada aturannya itu," katanya.
Seperti diberitakan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan memutuskan untuk membatalkan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Medan 2020. Padahal, dalam beberapa pertemuan telah disepakati anggaran Pilkada untuk KPU Medan sebesar Rp 69 miliar.
Pembatalan tersebut disampaikan Pemko Medan melalui secarik surat bernomor 900/8729 tertanggal 30 September 2019 yang ditujukan kepada Ketua KPU Medan.
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Medan, Wirya Al Rahman itu tidak menjelaskan alasan mengapa NPHD batal ditandatangani pada 1 Oktober 2019.
Surat tersebut hanya menjelaskan bahwa Pemko Medan belum dapat menenuhi penandatanganan NPHD sesuai P-KPU 15/2019 tentang tahapan Pilkada 2020.