Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pembatalan sepihak penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran dana PIlkada Serentak 2020 dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan berbuntut panjang. Sebab, atas peristiwa itu Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ternyata, bukan hanya Kota Medan yang tidak menandatanganai NPHD pada 1 Oktober 2019 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh P-KPU 15/2019, ada beberapa daerah lain.
Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung, mengatakan, pihaknya masih terus mendorong KPU kabupaten dan kota yang belum menandatangani NPHD terus berkoordinasi kepada pemda setempat. Kata dia, KPU kabupaten dan kota perlu memberikan penjelasan rinci terkait anggaran pilkada yang diajukan.
Menurut Batara, pihaknya juga telah menyampaikan kondisi terkini kepada KPU RI untuk selanjutnya dilaporkan ke Kemendagri
"Kita telah menyampaikan kondisi terkini agar Kemendagri juga dapat mencarikan solusi terkait penyelenggaraan pilkada ini," katanya, Rabu (2/10/2019)
Diakuinya, masalah yang paling pelik dari pembahasan anggaran di KPU kabupaten dan kota yaitu terkait rasionalisasi anggaran.
"Terkait besaran anggaran yang memang kawan-kawan KPU kabupaten dan kota agak sulit mencari titik temunya," ujarnya.
Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan kepada Gubernur Sumatera Utara sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. "Kita berharap ada langkah konkret dari Gubsu mengingat batas tandatangan NPHD 1 Oktober," katanya.
Dikatakannya, KPU kabupaten dan kota yang belum melakukan penandatanganan NPHD belum memberikan kepastian kapan naskah tersebut akan ditandatangani.
"Kemarin dua minggu lalu, Pemko Medan sudah sepakat namun minta diundur. Seperti Siantar kebutuhan Rp 22 miliar Pemko menyediakan 20 miliar, juga Tanjungbalai pemko hanya menyediakan Rp 10 miliar dari Rp 16 miliar anggaran," jelasnya.
Menurut Herdensi, perubahan harga dalam anggaran juga dipengaruhi oleh faktor inflasi dari tahun 2015.
"Saya kira harus didorong seluruh pemangku kepentingan, mengingat ini permasalahan tanggung jawab moral suatu lembaga," tambahnya.