Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Upaya Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk menuntaskan kasus alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) sepertinya masih panjang. Sebab, kasus yang menjerat direkturnya, Musa Idihshah (Dodi Shah) sebagai tersangka sejak Januari 2019 lalu, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) nya hingga kini masih ditolak oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Sudah 5 kali BAP dikembalikan jaksa," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan, Kamis (3/10/2019).
Untuk itu Rony mengatakan, pihaknya masih akan bekerja keras melengkapi berkas yang dikembalikan (P-19) oleh Kejaksaan tersebut. Ia sendiri juga mengaku bingung, sebab BAP yang dikembalikan hingga mencapai 5 kali BAP.
"Tapi kita tetap berupaya untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa," tegasnya.
Disinggung apakah kasus ini ada kemungkinan untuk di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), Rony menegaskan pihaknya tidak akan melakukannya. Oleh karena itu, sampai saat ini pihaknya masih berupaya untuk melengkapi BAP tersebut.
"Sebagai penyidik, kita akan berusaha semaksimal mungkin," tandasnya.