Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani UU KPK yang baru karena ada kesalahan ketik. Bagaimana tanggapan Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) FH-UGM, Zainal Arifin Mochtar?
"Kalau typo. Bagaimana kalau ternyata nggak typo dan akal-akalan aja?" kata Zainal saat dimintai tanggapan, Kamis (3/10/2019).
Namun, Zainal tak mau menduga-duga jika benar soal salah ketik itu hanya akal-akalan. Menurutnya, pemerintah memang menyetujui bahwa usia minimal calon pimpinan KPK yakin 50 tahun.
"Wallahualam. Coba cek halaman 23 DIM pemerintah. Di situ nggak typo kok. Dan (pemerintah) menyetujui usulan DPR untuk menaikkan (usia minimal capim KPK) menjadi 50 (tahun). Kok sekarang ngaku typo?" ujar Zainal.
Zainal menegaskan bahwa perihal typo tersebut tak ada hubungannya dengan rencana Jokowi menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK yang baru. Dia menilai Perppu memang harus diterbitkan.
"(Perppu dan masalah typo) dua hal berbeda. Kalo Perppu ya harusnya Perppu karna menunjukkan buruknya kualitas legislasi ini. Tapi harusnya ditanyakan juga mengapa ngaku typo?" tutur Zainal.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut UU KPK sudah dikirim DPR ke Istana. UU belum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena masih ada kesalahan penulisan atau typo.
"Sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10).
Adapun bagian kata-kata yang typo atau salah ketik adalah di bagian penulisan Pasal 29. Pimpinan KPK ditulis harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka). Namun angka dan keterangan di dalam kurung tidak ditulis sama, keterangan dalam bentuk tulisan menyebutkan 'empat puluh tahun'.(dtc)