Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tak kunjung mengeksekusi politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan meski kasusnya telah Incraht (berkekuatan hukum tetap) di Mahkamah Agung (MA) sejak 20 Januari 2019. Di tingkat MA, majelis hakim yang diketuai, Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono menolak kasasi terdakwa dan menjatuhkan hukuman selama 3 tahun.
Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menyebutkan bahwa pihaknya belum bisa melakukan eksekusi karena belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Kami belum terima salinan putusan dari pengadilan," kata Sumanggar Siagian, Minggu (6/10/2019) sore.
Sumanggar juga berdalih bahwa masih akan menelepon jaksa penuntut umum untuk menjemput isi salinan putusan tersebut.
"Oh iya tapi memang jaksa penuntut belum menjemput, nanti kutelepon lah ke sana. Jaksanya si Emmy. Nantilah belum bisa tanya dulu sama jaksanya," cetusnya.
Namun jawaban tersebut berbanding terbalik dengan keterangan Humas PN Medan, Jamaluddin bahwa eksekusi tak harus menunggu salinan putusan harus diterima terlebih dahulu.
Bahkan ia membeberkan pihaknya sudah memberikan rilis pemberitahuan isi putusan kepada kejaksaan dan pemberitahuan tersebut bisa langsung dieksekusi oleh pihak kejaksaan.
"Sejak 3 bulan yang lalu sudah ada di PN Medan dan pengadilan sudah beritahukan kepada kejaksan melalui release pemberitahuan isi putusan. Apakah sudah dieksekusi oleh jaksa atau belum itu yang saya tidak tahu. Untuk eksekusi itu pihak kejaksaan tidak harus menerima putusan cukup hanya menerima pemberitahuan yang disampaikan ini sudah cukup, itu intinya," tegas Jamaluddin, Sabtu (5/10/2019).
Bahkan, Jamal membeberkan bahwa salinan tersebut tidak diserahkan ke Kejatisu, melainkan pihak kejaksaan sendiri yang semestinya menjemput ke PN Medan.
"Kita tidak menyerahkan salinannya, hanya menyampaikan isi putusan Mahkamah Agung," bebernya.
Sementara, Jamal melanjutkan bahwa pihaknya hanya satu kali saja memberitahukan isi salinan putusan tersebut kepada kejaksaan. Apabila tak kunjung dieksekusi sudah menjadi tanggung jawab kejaksaan.
"Cukup sekali diberitahukan, tidak berulang kali setelah itu eksekutornya adalah jaksa. Jadi itu sudah tanggung jawab kejaksaan, jadi kejaksaan lah nanti coba tanya ke situ," jelasnya.
Selain Ramadhan Pohan, ia jugga menyebutkan bahwa PN Medan juga sudah menerima salinan putusan terdakwa Savita Linda, rekan penipuan Pohan.
"Jadi itu ada 2 orang yang kita terima satu lagi sama Savita Linda. Kalau yang ini divonis 1 tahun 6 bulan. Jadi dua-duanya sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah diberitahukan ke kejaksaan," jelasnya.
Seperti diketahui, Putusan hakim MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara.
Sedangkan di Pengadilan Negeri Medan, Ramadhan Pohan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Di mana karena terbukti melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana
Dalam perkara ini disebutkan bahwa Ramadhan Pohan bersama Savita Linda divonis bersalah melakukan penipuan dengan korbannya ibu dan anak, Rotua Hotnida Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Mereka mengalami kerugian dengan total Rp 15,3 Miliar.
Dari sejumlah pertemuan, kedua korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp 15,3 miliar.
Di mana dana tersebut digunakan untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju sebagai calon Walikota Medan 2015-2020.
Savita Linda selaku Bendahara Pemenangannya di Pilkada Medan 2015 mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp 10 juta.