Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Penipu di kotak ATM, Muammar alias Amar (33) ditangkap Reskrim Polres Pelabuhan Belawan di tempat persembunyiannya, karena melakukan penipuan terhadap Rasmun Effendi Lubis (51) pegawai Pelindo 1 Medan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian lebih Rp 773 juta.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim, AKP Jerico Lavian Chandra ketika memaparkan kasus penipuan tersebut, Selasa (8/10/2019), mengatakan, tersangka warga Jalan Baru Gang Sedekah Desa Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang itu melakukan aksi penipuannya di kotak ATM BNI depan Swalayan Anugerah, Jalan Marelan Raya Pasar V Medan Marelan, Kota Medan.
Ketika itu korban Rasmun, usai salat Jumat pada tanggal 13 September 2019 memasukkan kartu ATM BNI miliknya untuk melakukan transfer, namun terganjal, kemudian tersangka yang berada di dalam menawarkan jasa memasukkan kartu ATM, tetapi dengan cekatan tersangka menukar kartu ATM milik korban dengan kartu sejenis setelah mengetahui nomor PIN korban.
Korban yang tak berhasil melakukan transfer akhirnya kembali ke tempat kerja di Pelindo 1 dan empat hari kemudian korban baru tahu bahwa uangnya telah terkuras lebih Rp 773 juta, setelah pihak Bank BNI memberitahunya.
Saat ditangkap, polisi berhasil menyita barang bukti dari tersangka berupa dua unit sepeda motor, lima unit HP, uang tunai Rp 11.200.000, kalung emas, kerabu emas, cincin emas, dompet, enam buku tabungan, satu ATM dan baju berwarna merah yang merupakan hasil kejahatan.