Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan, AH dan DCN terkait korupsi Runway, Taxiway dan Apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan dengan kerugian negara Rp 14 Miliar lebih. AH (45) adalah Direktur II pada PT Mitra Agung Indonesia dan DCN (38) Direktur PT Harawana Konsultan.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019) sore membenarkan penahanan tersebut.
Sumanggar menjelaskan, pada TA 2016, UPBU Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan mengadakan kegiatan Pekerjaan Peningkatan PCN (Pavement Classification Number) Runway, Taxiway, Apron dengan AC-Hotmix termasuk marking volume 45.608 Meter persegi yang semula pagu anggarannya adalah sebesar Rp 27 M yang bersumber dari APBN Kemenhub RI.
Setelah melalui tahapan proses pelelangan, Pokja ULP menetapkan pemenang lelang yaitu PT Mitra Agung Indonesia dengan AH selaku Direktur II. Penandatanganan kontrak dilaksanakan 9 Feb 2016 oleh PPK dengan nilai kontrak Rp 26.900.900.000. Untuk pengawasan pekerjaan dilakukan oleh PT Harawana Consultant dengan direktur DCN.
"Pembayaran telah dilakukan hingga termin IV mencapai 80 persen senilai Rp 19.847.973.127,27 namun kelengkapan dokumen setiap termin tidak dilengkapi pada waktu pengajuan pencairan dana termin I sampai termin IV. Sementara kemajuan hasil pekerjaan hanya mencapai 43,80 persen," beber Sumanggar.
Dilanjutkannya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh rim ahli Teknik Sipil dari Fakultas Teknik Universitas Bengkulu ditemukan bahwa volume pekerjaan yang terpasang hanya 20 persen dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan PT Harawana Consultant.
"Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan fisik tersebut dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru menerangkan bahwa kerugian negara dalam peningkatan PCN Runway, Taxiway dan Apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar. Rp. 14.755.476.788," jelas Sumanggar.
Akhurnya usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam lamanya, AH dan DCN langsung ditahan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut dengan menitipkan keduanya ke Rutan Klas 1 Tanjunggusta Medan.