Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Warga pemilik lahan di sekitar objek wisata pantai indah Situngkir (PIS) Pangururan Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatra Utara, menyampaikan surat permohonan penghentian pembangunan pariwisata terpadu kepada Bupati Samosir melalui Asisten I Setdakab Samosir Mangihut Sinaga, Selasa (8/10/2019) di PIS, saat menggelar rapat koordinasi bersama pembahasan persoalan yang berkembang.
Martua Situngkir, terlebih dahulu membacakan surat permohonan membongkar bangunan 3 unit kios souvernir yang tidak pernah melibatkan warga Desa Situngkir.
"Kami menilai, bangunan kios souvernir bagian dari item pekerjaan pembangunan pariwisata terpadu dari Kementerian Desa Tertinggal Rp961 juta, telah menyalahi rencana tata ruang wilayah, Peraturan Daerah dan Perundang-undangan diatasnya yang menyatakan pendirian bangunan fasilitas wisata harus berada 50 meter dari sempadan pantai.
Selain itu, lahan yang dibangun dan diklaim Pemkab Samosir adalah lahan masyarakat sesuai dengan sertifikat hak milik kami," ujar Situngkir.
Berdasarkan penuturan Pemilik lahan, Martua Situngkir (74) mengatakan pembangunan pariwisata terpadu diantaranya pembangunan 3 kios di sana mengganggu pemandangan ke lokasi danau.
Martua Situngkir mengatakan, masyarakat menolak adanya pembangunan kios. Soalnya pembangunan memakan lahan ruang terbuka bagi warga. Tentunya hal itu sangat disayangkan, terlebih Kabupaten Samosir sebagai kawasan wisata internasional yang dilarang mendirikan bangunan dari bibir pantai sejauh 50 meter.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Masyarakat Desa (PPAMD), Rawati Simbolon, membenarkan adanya keberatan masyarakat terkait pembangunan pariwisata terpadu dari Kementerian Desa Tertinggal.
"Namun sebenarnya Pemerintah melakukan pembangunan sarana fasilitas wisata berada di luar lahan milik masyarakat," ujar Boru Simbolon.
Kalaupun ada perbedaan pendapat mudah-mudahan bisa dicarikan solusi pemecahan masalah supaya pembangunan tidak terhalang," harap Rawati.
Asisten I Setdakab Samosir, Mangihut Sinaga, akan menyampaikan surat masyarakat kepada atasannya Bupati Samosir.
"Hasilnya apakah dibongkar atau tidak nanti akan kami sampaikan pada rapat selanjutnya, Jumat (11/10/2019) mendatang," ujar Sinaga.