Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Anggota DPRD Sumatra Utara, Pendeta Berkat Kurniawan Laoly, mempertanyakan wacana penjatuhan sanksi terhadap para penunggak pembayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Yakni tidak bisa mengurus Surat Izin Mengemudi, paspor dan kredit dari bank.
Kata Pendeta Berkat yang berasal dari Fraksi Partai Nasdem, tidak ada hubungan antara tunggakan pembayaran iuran BPJS dengan pembuatan SIM atau paspor. Mendapatkan SIM dan paspor adalah hak.
Wacana penjatuhan sanksi kepada penunggak iuran memcuat bersamaan dengan informasi akan dinaikkannya besar iuran BPJS. Baik untuk peserta kelas I, II maupun III. Disebutkan kenaikan akan diberlakukan tahun depan.
Pendeta Berkat menyatakan banyak peserta BPJS yang membayar secara mandiri terpaksa ikut. Saat dalam keadaan terdesak akibat menderita sakit, karena tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat terpaksa jadi peserta mandiri. Tidak terpikir sebelumnya akan menunggak dan berakibat dijatuhi sanksi. Mereka menunggak karena himpitan masalah ekonomi.
"Saya sangat tidak setuju dengan rencana penjatuhan sanksi itu," tegasnya, Rabu (9/10/2019).
Tentang defisit pembayaran pertanggungan BPJS oleh pemerintah ke RS, oleh Pendeta Berkat dinyatakan penyebabnya tidak semata-mata peserta yang menunggak membayar iuran. Dalam hal ini BPJS harus fair. Harus dibuka kembali data penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) apakah sudah tepat.
Katanya, bukan rahasia bahwa banyak orang yang tidak tepat mendalatkan KIS. Di seluruh wilayah di Sumut. Ada kelalaian dalam pendataan.
Kendati demikian dia tidak keberatan jika wacana penjatuhan sanksi oleh BPJS ini menjadi kesempatan untuk membicarakan peluang pemberian subsidi kepada warga Sumut yang benar-benar tidak mampu oleh Pemprov.
"Kalau pemberian subsidi itu memungkinkan dilakukan Pemprov akibat wacana sanksi bagi penunggak iuran, bagus juga," ujar Pendeta Berkat.