Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan . Akal bulus MA alias Ari (37) membelikan nasi goreng, mie tiaw dan jajanan untuk dapat mencabuli dua bocah, abang beradik, MSA dan FR terkuak setelah pihak keluarga membuat pengaduan ke Polsek Medan Labuhan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari, Rabu (9/10/2019), mengungkapkan, tersangka Ari warga tidak menetap dan tinggal sementara di Jalan Pancing 4, Komplek Abeng, Lingkungan 5, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, pertama melakukan pencabulan terhadap MSA dengan cara memberikan korban nasi goreng, mie tiaw dan jajanan serta uang Rp 2.000.
Pencabulan itu dilakukan tersangka pertama terhadap MSA di dalam sebuah gudang, di Jalan Pancing 4, Gang Tengah Lingkungan 5, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan pada bulan April 2019 sebanyak dua kali, kemudian perbuatan yang sama juga dilakukan terhadap adik korban, FR pada hari yang berbeda.
Perbuatan tidak senonoh itu diketahui orang tua korban, setelah FR mengatakan duburnya sakit. Karena curiga kedua anaknya korban cabul yang diduga dilakukan Ari, maka orang tua korban, NA membuat laporan pengaduan sesuai LP/627/X/2019/SU/PEL.BLW/SEK MEDAN LABUHAN Tanggal 6 Oktober 2019.
Atas laporan orang tua korban akhirnya, tersangka ditangkap. "Saya melakukan itu karena sering melihat adegan porno di HP," ujar tersangka yang mengaku menyesal dengan perbuatan tidak senonoh itu.
Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari menyebutkan, tersangka Ari dijerat pasal 76-E Jo 82 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman 15 Tahun hukuman penjara.