Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Mefanbisnisdaily.com - Belawan. Arifin (56) warga Dusun I Kuala Makmur, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, melaporkan Sayed Saiful yang dituding menyerobot tanah miliknya dan membuat keterangan palsu dalam membuat surat tanah di instansi terkait. Turut dilaporkannya Lurah Terjun, Hj Erliana dan mantan Camat Medan Marelan, Afrizal ke Polres Pelabuhan Belawan atas tudingan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pelepasan Tanah Bangunan dan Tanaman (SPTBT) di atas lahan milik Arifin seluas 3,4 hektar di Jalan Sapta Pasar II, Lingkungan III, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Arifin kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (10/10/2019), mengatakan, pihaknya sebelumnya telah mengupayakan cara-cara persuasif dalam menuntut haknya sebagai pemilik lahan seluas 3,4 hektar ke instansi terkait dengan beberapa kali menyurati Camat Medan Marelan dan Lurah Terjun, namun memperoleh jalan buntu karena tak kunjung ditanggapi.
“Telah berulang kali saya menyurati Camat Medan Marelan dan Lurah Terjun agar surat tanah yang dikeluarkan atas nama Sayed Syaiful dibatalkan. Tapi tak direspon. Makanya saya melaporkan masalahnya ke polisi,” terangnya.
Atas masalah itu, Arifin mengaku melaporkan masalah itu langsung ke Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis yang menerima laporan tertulis, serta berjanji akan menindaklanjuti laporan sesuai hukum yang berlaku.
Arifin melapor ke Polres Pelabuhan Belawan dengan laporan tertulis tertanggal 3 Oktober 2019 dan diterima Bagian Umum Polres Pelabuhan Belawan tanggal 8 Oktober 2019.
Sebelumnya, Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Terjun, pada September 2019 merekomendasikan kepada Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan agar membatalkan surat tanah atas nama Sayed Syaiful yang dibuat di atas lahan milik Arifin.
Surat Rekomendasi Pengurus LPM Kelurah Terjun ini tertuang dalam surat No. 020/LPM-Terjun/R/IX/2019 tanggal 10 September 2019 yang ditujukan kepada Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan.
Berdasarkan surat itu disebutkan, menindaklanjuti pengaduan Arifin yang menyampaikan telah memiliki lahan tersebut sesuai SK Kepala Daerah Provinsi Sumut No.50/HM/LR/1968 tanggal 6 Agustus 1968 dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 1634/II/SKPT/SDA/1970 tanggal 12 November 1970 atas nama Hasan Lebai seluas 20.000 meter atau sekitar 2 hektar dan sesuai No.50/HM/LR/1968 tanggal 6 Agustus 1968 dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 1642/III/SKPT/SDA/1970 tanggal 12 November 1970 atas nama Abdul Rahman seluas 14.000 meter atau sekitar 1,4 hektar.
Dijelaskan dalam surat tersebut sesuai data di atas lahan seluas 3,5 hektar milik Arifin ini diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Atasnama Sayed Saiful berdasarkan SKT No. 592-2/SKT/005/2019 tanggal 27 Mei 2019 yang diteken Lurah Terjun Hj Erliana dan Camat Medan Marelan Afrizal.
Sesuai data yang diperoleh pengurus LPM Kelurah Terjun diobjek tanah Sayed Syaiful tersebut beralih hak kepada Drs Afrizal MAP (mantan Camat Medan Marelan) seluas 2.430 meter persegi sesuai surat No. 593.83/1232/1232/SPTBT/MM/V/2019 tanggal 28 Mei 2019 dan beralih kepada Sumarwan sesuai surat No. 593.83/1233/1232/ SPTBT/MM/V/2019 tanggal 28 Mei 2019.
“Kami merekomendasikan agar SKT No. 592-2/SKT/005/2019 tanggal 27 Mei 2019 dan surat-surat tanah yang didasari surat tersebut dibatalkan guna memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan lahan tanah bagi masyarakat. Surat rekomendasi tersebut telah kami sampaikan ke Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan,” ujar Bendahara LPM Kelurahan Terjun, Abdul Azis.