Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Polres Nias Selatan berhasil ringkus pencuri baterai aki mobil yang terjadi di Bengkel Richard, Jalan Baloho Telukdalam Nias Selatan. Ketiga pelaku diringkus pada Rabu (9/10/2019) ditempat yang berbeda dan pada waktu yang berbeda.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Nias Selatan, AKBP I Gede Nakti Widhiarta melalui Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto, pada keterangan persnya di kantor Satreskrim.
Edi Sukamto, menjelaskan ke 5 pelaku melakukan aksinya di waktu yang berbeda. Dari 5 pelaku 3 diantaranya masih di bawah umur dan 2 pelaku dalam DPO.
"Saat ini tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YW (23), FN (16) dan SH (17). Sementara 2 pelaku lain berinisial DN (19) dan WN (16) dalam DPO," ujar Edi Sukamto kepada sejumlah wartawan, Kamis (10/10/2019).
Aksi para pelaku pencurian baterai mobil ini dilakukan pada malam hari sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Richard pemilik bengkel mengetahui baterai mobil yang diperbaikinya hilang dan menyuruh security-nya bernama Arita Saota untuk mencari tahu siapa pelaku pencurian 10 baterai mobil kering merek GS Type 50/12 V di gudang bengkel miliknya.
Dilokasi, salah satu pelaku meninggalkan sandalnya sehingga itu menjadi salah satu kompas pencarian pelaku.
"YW mengaku, aksinya itu dilakukan dengan cara membuka 2 baterai yang masih melekat pada 1 unit mobil dump truk milik Dinas PU," jelas Edi.
Dari pelaku disita barang bukti 3 baterai mobil berbeda merek dan ke 3 pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Nias Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat melakukan aksinya, DN beraksi dengan cara mencongkel atau merusak dinding depan gudang yang terbuat dari seng. Kemudian, DN masuk ke dalam gudang dan mengeluarkan satu persatu baterai tersebut.
Sementara itu, 3 pelaku lainnya masing-masing WN, SH dan FN menunggu di luar gudang untuk membantu mengawasi serta mengangkat baterai-baterai lalu mereka membawa pergi.
YW, mengatakan mereka melakukan perbuatannya karena tidak ada pekerjaan dan menjual baterai itu satu pasang Rp 270.000.
"Baru kali ini saya melakukan pencurian ini, di gudang itu saya ambil 2 buah baterai. Dan muncul 4 orang kawan ini dan mengambil baterai lainnya," Tutur YW
Jika dibeli baru, baterai mobil yang di curi ke 5 pelaku ini seharga Rp 1 juta lebih perbiji (tergantung merek). Namun pelaku malah menjual baterai mobil tersebut hanya Rp 270.000 sepasang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas.