Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kendati dianggap kontroversial, kebijakan Menteri Perdagangan (Mendag) melarang penjualan minyak goreng curah (nonkemasan) didukung anggota DPRD Sumatra Utara, Iskandar Sinaga. Sejumlah alasan disampaikannya agar minyak goreng yang diperjualbelikan harus dalam kemasan.
Pertama, kata Iskandar yang berasal dari Partai Golkar, minyak goreng dalam kemasan lebih terjamin kesehatannya. Lebih bersih dan higienis. Berbeda dari minyak curah yang kemungkinan terbuat dari minyak daur ulang. Riskan dari sisi kesehatan.
"Karena lebih higienis, resiko akan terkena satu penyakit akibat mengkonsumsi minyak goreng dalam kemasan tidak ada sama sekali. Lain halnya dengan minyak goreng curah. Justru resikonya akan lebih berat bagi konsumen jika minyak goreng curah tetap diperbolehkan dipasarkan," ungkapnya, Kamis (10/10/2019).
Kedua, ungkapnya, minyak goreng dalam kemasan dijamin tidak tidak ada hubungannya dengan upaya mematikan pelaku usaha kecil dan mengutamakan pengusaha besar. Karena pengusaha kecil juga bisa mempersiapkan produk dalam bentuk kemasan.
Terangnya, agar bisa memproduksi minyak goreng berbentuk kemasan tidak dibutuhkan modal besar. Cukup menyediakan mesin penge-press, lalu label sehat dari BPOM dan sertifikat halal dari MUI.
"Yang ketiga, pengusaha kecil tetap akan mendapatkan pembeli karena semua produk minyak goreng sudah seragam berbentuk kemasan," tegas Iskandar.
Dengan berbagai alasan tersebut, dia menyatakan sangat mendukung kebijakan pekarangan penjualan minyak goreng curah oleh Menteri Perdagangan.