Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan segera menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dengan mengeluarkan surat edaran.
"Nanti kita tindaklanjuti, sebagai pemerintah bawahan, kan gitu. Nanti pak Sekda yang akan menyiapkan surat edaran itu, tapi belum sampai perpresnya," ujar Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, di Balai Kota Medan, Jumat (11/10/2019).
Ia juga berpesan agar anak muda juga tidak mudah terkontaminasi dengan dialeg luar Kota. "Pakai bahasa Indonesia, kita kan di Indonesia. Cuma kelen anak muda bilang enak banget, ya kan. Pakai bahasa Indonesia yang baik dan benar," jelasnya.
Dengan adanya Perpres itu, kata dia, mall juga akan berubah nama menjadi pajak atau pasar. Terlepas dari itu semua, ia meminta agar anak bangsa menggunakan bahasa yang baik dan benar.
"Pakai dialeg Medan, jangan diporsir, mana ada bahasa Medan enak banget, yang ada enak kali, kan. Tapi semua ngomong gitu, ngebantu pun tidak ada, yang ada membantu. Ini semua pakai nge, ngebantu, ngedukung, ngegambar, ya. Pakai bahasa Indonesia yang benar, jadi bukan bahasa asing saja, bahasa Indonesia baik dan benar," jelasnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Perpres ini berimbas pada penamaan sejumlah hal yang wajib menggunakan Bahasa Indonesia.
Perpres 63/2019 ini merupakan aturan lebih lanjut dari UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. UU tersebut memang sudah mengatur Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan hingga jalan, namun belum ada rinciannya.
Berdasarkan Perpres 63/2019, berikut hal-hal yang wajib menggunakan Bahasa Indonesia:
- Peraturan Perundang-undangan
- Dokumen Resmi Negara
- Pidato Resmi Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara yang Lain
- Bahasa Pengantar dalam Pendidikan Nasional
- Pelayanan Administrasi Publik di Instansi Pemerintahan
- Nota Kesepahaman atau Perjanjian
- Forum yang Bersifat Nasional atau Forum yang Bersifat Internasional
- Komunikasi Resmi di Lingkungan Kerja Pemerintah dan Swasta
- Laporan Setiap Lembaga atau Perseorangan kepada Instansi Pemerintahan
- Penulisan Karya Ilmiah dan Publikasi Karya Ilmiah di Indonesia
- Penamaan Geografi, Bangunan atau Gedung, Jalan, Apartemen atau Permukiman, Perkantoran, Kompleks Perdagangan, Merek Dagang, Lembaga Usaha, Lembaga Pendidikan, Organisasi yang Didirikan atau Dimiliki Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia
- Informasi tentang Produk Barang/Jasa
- Rambu Umum, Penunjuk Jalan, Fasilitas Umum, Spanduk, dan Alat Informasi Lain
- Informasi melalui Media Massa