Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Untuk sementara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyimpulkan penyebab tewasnya aktivis yang juga kuasa hukum (advokat) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Utara (Walhi Sumut) Golfrid Siregar, akibat kecelakaan lalulintas (lakalantas) tunggal.
Namun begitu, Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dalam kasusnya memang terdapat tindak pidana lain, yaitu tindak pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap barang-barang berharga milik korban.
"Dari fakta-fakta yang kita peroleh melalui penanganan lakalantasnya maupun dugaan tindak pidana lain, ternyata hanya kasus pencurian. Untuk dugaan lainnya masih kita selidiki. Yang bisa disimpulkan, korban meninggal karena Laka tunggal," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (11/10/2019).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajadi menambahkan, sejauh ini sebanyak 16 orang saksi telah diperiksa terkait kasus Golfrid ini. Keterangan pun sudah didapat, mulai dari sebelum ditemukannya korban, hingga setelah korban ditangani pihak rumah sakit.
"Korban saat itu pamit dari rumah dan pergi ke rumah pamannya di Jalan Bajak I atas nama Kennedy Silaban. Dari sana dia balik pukul 23.50 WIB dan ditemukan di underapass dalam rentang waktu 00.15 s/d 00.30 WIB. Jadi ada 20 sampai 35 menit jarakanya, saat itu juga sedang hujan dan kondisi jalan basah," jelasnya.
Andi Rian mengatakan, dari saksi pula, didapati keterangan jika korban keluar rumah dengan mengenakan helm tidak terpasang penuh. Setelah olah TKP dan visum saat korban ditemukan, helm itu ditemukan berjarak dari posisi korban.
"Ada memar di lengan sebelah kiri. Sepertinya ini tertekan helm yang diletak di tangan. Saksi yang dimintai keterangan ini termasuk istri, paman dan teman korban," sebutnya.
Selain itu, sambung Andi Rian, dari (keterangan) perawat rumah sakit menyebutkan, pada mulut korban juga terapat bau alkohol. "Kemudian kita bertemu lagi dua saksi, teman minum sebelum korban (ditemukan) jatuh," imbuhnya.
Sedangkan untuk kasus pencurian pada barang-barang Golfrid, Andi Rian menerangkan, jika pihaknya telah mengamankan 3 pelaku. Mereka adalah MS alias K dan FS yang melakukan pencurian seperti HP, laptop dan dompet, serta WN sebagai penerima uang.
"Bahwa ada barang korban seperti HP dan laptop, cincin dan dompet yang hilang. Alhamdulillah, dua hari lalu diungkap. Pelakunya ada lima, dua masih diburu," katanya.
Dikatakan Andi Rian, barang milik korban yang belum ditemukan yakni cincin, dompet dan 1 unit HP lagi. Sementara penadah laptop korban adalah seorang ibu-ibu yang masih dilakukan penyelidikan. "Jadi mereka ini awalnya baik untuk menolong, tapi memanfaatkan momen menggelapkan barang-barang milik korban," tandasnya.
Kalabfor Polda Sumut, Kombes Pol Wahyu Mursadi menambahkan, dari laporan Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Medan yang bermarkas di Polda Sumut, pada isi lambung jenazah Golfrid, memang ditemukan cairan positif alkohol. Namun, ia menegaskan, untuk narkoba tidak ada ditemukan.
"Cairan lambung positif alkohol. Ini enam hari berselang setelah kejadian, masih ada alkholol. Kemungkinan besar, korban mengkonsumsi alkohol cukup banyak sebelum kejadian," ucapnya.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Juliani Prihartini yang ikut memberikan keterangan menceritakan, korban saat berada di RS Mitra Sejati mengalami luka pada mulut, kuping dan hidung mengeluarkan darah. Kemudian mata lebam, ada goresan di jari kaki sebelah kanan, siku kiri lebam bukan luka gores.
"Korban kemudian dibawa ke RSUP H Adam Malik. Setelah mendapatkan perawatan beberapa hari di sana, korban dinyatakan meninggal dunia, pada Minggu (6/10/2019)," sebutnya.
Beberapa saat kemudian, pihaknya yang melakukan olah TKP mendapat keterangan dari pasangan suami istri, jika saat itu ada orang tergeletak depan rumahnya.
"Saat warga berkerumun, satu becak berputar arah dan membawa korban ke RS Mitra Sejati. Dari tubuh korban, banyak luka-luka di sebelah kanan, kepala dan dari sisi kendaraan. Kemudian pijakan rem belakang sebelah kanan. Stang kanan mengalami gesekan. Ini dugaannya korban jatuh ke kanan," paparnya.
Sementara itu, salah satu tersangka menuturkan kalau awalnya mereka memang hanya berinisiatif untuk menolong korban ke rumah sakit. Namun saat semua barang dimasukkan ke dalam becak, timbul niat untuk mengambil barang-barang Golfrid.
"Tas tinggal di becak, dompet kemudian saya ambil. Laptop dan HP kami jual Rp 550 ribu, uangnya kami bagi-bagi. Isi dompet Rp 150.000, duitnya kami ambil, dompetnya dibuang ke selokan," tutur FS.