Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) bersama Polri sedang gencar memburu mafia tanah untuk diberantas.
Namun rupanya, kasus mafia tanah bukanlah kasus yang baru di Indonesia.
Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah Raden Bagus Agus Widjayanto mengatakan, kasus ini pernah terjadi pada tahun 2017. Hanya saja, para oknum belum ditindak tegas.
"Sebelumnya sudah pernah. Sebetulnya MOU ini sudah pernah kita laksanakan dulu itu 2017. Tapi belum ada tindakan tegas," ungkap Raden saat dihubungi, Sabtu (12/10/2019).
Raden menjelaskan bahwa kasus mafia tanah pada tahun 2017 memang tidak terlalu diekspos seperti kasus yang ada akhir-akhir ini. Untuk menghindari kejadian serupa, saat ini ATR/BPN bersama Polri bertindak tegas dan lebih terbuka dalam setiap kasus agar para oknum mafia tanah bisa lebih jera.
"Dulu memang belum kita viralkan, belum kita publish. Tujuannya itu kan sebetulnya apa yang kita lakukan ini supaya mereka tahu bahwa mereka jangan main-main untuk ini loh gitu," kata Raden.
Raden bilang, bahwa pihaknya bersama Polri akan terus menjalin kerjasama untuk memberantas para oknum mafia tanah. Walaupun kasus kejahatan di bidang pertanahan ini sudah turun sekalipun.
"Dipublish ini diharapkan mereka (oknum mafia) bisa turun kejahatan-kejahatan yang terjadi di pertanahan. Ya alhamdulillah. Kerjasama ini tetap dijalin," tutupnya.(dtf)