Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Sebanyak 50 anggota DPRD Langkat periode 2019 - 2024 dilantik, Senin pagi (14/10/2019). Partai Golkar sebagai pemenang Pemilu 2019 di Langkat menempatkan paling banyak kadernya di DPRD, yakni 10 kursi dan berhak atas posisi ketua dewan. Nah, berapakah jumlah gaji yang diperoleh setiap anggota DPRD Langkat?
Sekretaris DPRD Langkat, Basrah Pordomuan, mengatakan, soal gaji dan finansial lainnya anggota dewan telah tertera pada APBD 2020 yang baru disahkan.
Data yang diperoleh setidaknya ada 15 item pemasukan bagi anggota DPRD Langkat di luar asuransi kesehatan, kecelakaan kerja dan asuransi kematian.
Bila diakumulasikan dalam bentuk nominal, setiap anggota dewan nantinya bisa menerima sekitar Rp 30-an juta setiap bulan. Ini belum termasuk biaya kunjungan kerja dalam dan luar daerah, bimbingan teknis dalam dan luar daerah, serta studi banding dalam dan luar daerah.
Dikutip dari draf APBD Langkat 2020, daftar gaji dan tunjangan anggota DPRD Langkat periode 2019-2024, yakni:
Gaji pokok:
Ketua DPRD x Rp 2.100.000/bulan, wakil ketua DPRD x Rp 1.680.000/bulan, anggota DPRD x Rp 1.575.000/bulan.
Tunjangan:
Tunjangan keluarga, untuk ketua (isteri + 2 anak) x Rp 252.000/bulan wakil ketua (isteri + 2 anak) x Rp 201.600/bulan dan anggota (isteri/suami + 2 anak) x Rp189.000/bulan.
Tunjangan jabatan, yakni untuk ketua x Rp 3.045.000/bulan, wakil ketua x Rp 2.436.000/bulan, dan anggota x Rp 2.283.750/bulan, tunjangan beras 50 anggota DPRD x Rp 72.420 (4 x setahun).
Tunjangan khusus anggota DPRD x Rp 12.000.000/tahun.
Tunjangan uang paket, untuk ketua x Rp 210.000/bulan, wakil ketua x Rp 168.000/bulan dan anggota x Rp 157.500/bulan
Tunjangan badan musyawarah, untuk ketua DPRD x Rp 228.375/bulan, wakil ketua x Rp 152.250/bulan, sekretaris x Rp 121.800/bulan, dan anggota x Rp 91.350/bulan.
Tunjangan komisi, untuk ketua komisi x Rp 228.375/bulan, wakil ketua x Rp 152.250/bulan, sekretaris x Rp 121.800/bulan, anggota x Rp 91.350/bulan.
Tunjangan badan anggaran, untuk ketua x Rp 228.375/bulan, wakil ketua x Rp 152.250/bulan, sekretaris x Rp 121.800/bulan, dan anggota x Rp 91.350/bulan.
Tunjangan badan kehormatan, untuk ketua x Rp 228.375/bulan, wakil ketua x Rp 152.250/bulan, sekretaris x Rp 121.800/bulan, dan anggota x Rp 91.350/bulan.
Tunjangan alat kelengkapan lainnya, untuk ketua x Rp 228.375/bulan, wakil ketua x Rp 152.250/bulan, sekretaris x Rp 121.800/bulan dan anggota x Rp 91.350/bulan.
Tunjangan perumahan, untuk pimpinan DPRDx Rp 8.000.000/bulan dan anggota x Rp 7.000.000/bulan.
Tunjangan belanja operasional pimpinan DPRD, untuk ketua x Rp 2.100.000 (4 x setahun), wakil ketua x Rp 1.680.000 (2 x setahun).
Tunjangan transportasi, 46 orang anggota DPRD x Rp 14.000.000/bulan.
Tunjangan reses, 50 anggota DPRD x Rp 2.100.000 (3 x setahun).
Tunjangan komunikasi insentif, 50 anggota DPRD x Rp 2.100.000 (5 x setahun).