Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 tidak sampai 5 tahun seperti masa jabatan kepala daerah pada umumnya. Secara khusus masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang baru nantinya kurang dari 4 tahun. Hal ini dikatakan Komisioner KPU Medan Divisi Teknis, M Rinaldi Khair.
Di UU No 10/2016 pasal 201 ayat (7) menyebut gubernur, wakil gubernur. Bupati, wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024," ujarnya di Medan, Senin (14/10/2019).
Sedangkan di ayat (8), kata dia, disebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur. Bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada November 2024.
"Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan saat ini dilantik pada Februari 2016, mereka hasil Pilkada 2015. Berarti masa jabatan berakhir pada Februari 2021. Artinya wali kota dan wakil wali kota Medan hasil Pilkada 2020 dilantik setelah masa jabatan yang saat ini berakhir. Februari 2021 ke November 2024 kurang dari 4 tahun, berarti masa jabatannya dibawah 4 tahun. Itu kalau mengacu ke UU No 10/2016," jelasnya.
Terkait masa jabatan ini, diakui Rinaldi akan disosialisasikan kepada seluruh bakal pasangan calon yang berencana mengikuti Pilkada Medan 2020 mendatang.